Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Putusan MK

Hasil Putusan MK: Keributan di Media Sosial Tak Bisa Dijerat Pasal Pidana UU ITE

Putusan ini menjadi angin segar bagi kebebasan berekspresi di dunia maya, yang selama ini kerap dibayangi ancaman pidana karena perbedaan pendapat

|
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
PUTUSAN MK - Gedung Mahkamah Konstitusi. Kabar Baik, Hasil Putusan MK: Keributan di Media Sosial Tak Bisa Dijerat Pasal Pidana UU ITE 

"Sehingga dinamika yang terjadi dalam mengeluarkan pendapat dan kritik berkenaan dengan kebijakan pemerintah di ruang publik, seyogianya disikapi sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang merupakan pengejawantahan dari partisipasi publik dan bukan serta merta dianggap sebagai unsur yang menjadi penyebab keonaran yang dapat dikenakan proses pidana oleh aparat penegak hukum," kata Arsul.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved