Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dana Hibah GMIM

Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Ajukan Praperadilan, Paparang: Kami Punya Bukti

Kepastian adanya Praperadilann, disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Santrawan Paparang kepada Tribun Manado, Senin (28/4/2025)

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Tribun Manado
PRAPERADILAN - Tersangka dugaan korupsi dana hibah GMIM Asiano Gamy Kawatu (AGK) saat ditahan Polda Sulawesi Utara. Kuasa Hukum AGK, yakni Santrawan Paparang pada Senin (28/4/2025) mengatakan bakal mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka dugaan korupsi Dana Hibah GMIM Asiano Gamy Kawatu (AGK) bakal mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.

Kepastian akan adanya Praperadilann, disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Santrawan Paparang kepada Tribun Manado, Senin (28/4/2025)

"Surat Kuasa Praperadilan AGK terhadap resmi terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado pada jam 15.45 Wita.

Adapun Praperadilan secara resmi akan kami daftarkan di PN MANADO pada hari RABU tanggal (30/4/2025) jam 10 pagi," jelasnya

Santrawan mengatakan bahwa saat ini dirinya diberikan hak dan kewenangan sepenuhnya untuk mengajukan dan mendaftarkan di pengadilan negeri Manado.

"Penerima hak diberikan hak dan kewenangan hukum sepenuhnya secara tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan mengajukan," jelasnya

Santrawan pun mengaku sudah menyiapkan alat bukti berupa saksi, surat-surat keterangan ahli lainya di persidangan.

"Kami berhak pula mempergunakan segala upaya hukum yang disiapkan sebagai sarana dalam lingkup pidana yang diperkenankan," jelasnya 

Diketahui pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan

Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar. 

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif. 

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved