Dana Hibah GMIM
Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Ajukan Praperadilan, Paparang: Kami Punya Bukti
Kepastian adanya Praperadilann, disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Santrawan Paparang kepada Tribun Manado, Senin (28/4/2025)
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka dugaan korupsi Dana Hibah GMIM Asiano Gamy Kawatu (AGK) bakal mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.
Kepastian akan adanya Praperadilann, disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Santrawan Paparang kepada Tribun Manado, Senin (28/4/2025)
"Surat Kuasa Praperadilan AGK terhadap resmi terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado pada jam 15.45 Wita.
Adapun Praperadilan secara resmi akan kami daftarkan di PN MANADO pada hari RABU tanggal (30/4/2025) jam 10 pagi," jelasnya
Santrawan mengatakan bahwa saat ini dirinya diberikan hak dan kewenangan sepenuhnya untuk mengajukan dan mendaftarkan di pengadilan negeri Manado.
"Penerima hak diberikan hak dan kewenangan hukum sepenuhnya secara tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan mengajukan," jelasnya
Santrawan pun mengaku sudah menyiapkan alat bukti berupa saksi, surat-surat keterangan ahli lainya di persidangan.
"Kami berhak pula mempergunakan segala upaya hukum yang disiapkan sebagai sarana dalam lingkup pidana yang diperkenankan," jelasnya
Diketahui pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan
Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar.
Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif.
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Sidang Lanjutan Kasus Dana Hibah GMIM Digelar Besok, 10 Saksi Diundang Berikan Keterangan |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Dana Hibah GMIM, dalam Dakwaan Jaksa Sebut Ada Rekayasa Administrasi |
![]() |
---|
LSM INAKOR Tolak Dugaan Intervensi dan Suap dalam Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Hein Arina Cs Jadi Terdakwa |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Ini Daftar Nama Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.