Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Marak Tindak Pidana di Bitung Sulawesi Utara, Akademisi Minta Reformasi Undang-Undang SPPA

"Kami sangat mengkritisi hal ini karena jika dibiarkan ketika mereka di dalam penjara diperlakukan dengan baik, maka tidak akan ada efek jera,"

Dok. Pribadi
AKADEMISI - Dosen STIE Petra Bitung Daysi Kelejan. Ia mengkritisi Undang-Undang SPPA yang dikaitkan dengan maraknya peristiwa kasus tindak pidana yang dilakukan anak di bawah umur. 

"Kami sangat mengkritisi hal ini karena jika dibiarkan ketika mereka di dalam penjara diperlakukan dengan baik, maka tidak akan ada efek jera," kata dia.

Untuk pelaku anak dengan latar belakang tidak diawasi orang tua juga anak putus sekolah, mungkin akan berpikir kehidupan di dalam penjara lebih menyenangkan dari pada di luar karena diberikan fasilitas dan makan gratis, tidak perlu bersusah payah mencari nafkah untuk menghidupi kehidupan kesehariannya. 

Dan ketika mereka selesai menjalani hukumannya, mereka mendapatkan identitas sebagai pembunuh dari masyarakat dan ditakuti orang.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved