Bitung Sulawesi Utara
Marak Tindak Pidana di Bitung Sulawesi Utara, Akademisi Minta Reformasi Undang-Undang SPPA
"Kami sangat mengkritisi hal ini karena jika dibiarkan ketika mereka di dalam penjara diperlakukan dengan baik, maka tidak akan ada efek jera,"
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Isvara Savitri
Dok. Pribadi
AKADEMISI - Dosen STIE Petra Bitung Daysi Kelejan. Ia mengkritisi Undang-Undang SPPA yang dikaitkan dengan maraknya peristiwa kasus tindak pidana yang dilakukan anak di bawah umur.
"Kami sangat mengkritisi hal ini karena jika dibiarkan ketika mereka di dalam penjara diperlakukan dengan baik, maka tidak akan ada efek jera," kata dia.
Untuk pelaku anak dengan latar belakang tidak diawasi orang tua juga anak putus sekolah, mungkin akan berpikir kehidupan di dalam penjara lebih menyenangkan dari pada di luar karena diberikan fasilitas dan makan gratis, tidak perlu bersusah payah mencari nafkah untuk menghidupi kehidupan kesehariannya.
Dan ketika mereka selesai menjalani hukumannya, mereka mendapatkan identitas sebagai pembunuh dari masyarakat dan ditakuti orang.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Bitung Sulawesi Utara
AKP Ahmad Anugerah Minta Warga Bitung yang Jadi Korban Investasi Aplikasi Bodong Lapor ke Polres |
![]() |
---|
Dapat Bantuan Sembako, Warga Bitung: Terima Kasih Keluarga Besar Fakultas Hukum Unsrat dan IAFHUB |
![]() |
---|
Dahan Pohon Besar Patah dan Halangi Jalan di Winenet Dua Bitung |
![]() |
---|
Satlantas Bitung Amankan 105 Pelanggaran di Hari Perdana Operasi Patuh |
![]() |
---|
Hadiah di Tengah Razia, Warga Bitung Terharu Dapat Helm dari Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.