Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dana Hibah GMIM

Tangis Pecah di Mapolda Sulut, 4 Tersangka Dana Hibah GMIM Kenakan Rompi Orange, Hein Arina Disorot

Empat tersangka yang telah ditahan yakni Fereydy Kaligis, Jeffry Korengkeng, Steve Kepel, dan Asiano Gemmy Kawatu.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado
TERSANGKA - Lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM. Tangis Pecah di Mapolda Sulut, 4 Tersangka Dana Hibah GMIM Kenakan Rompi Orange, Hein Arina Disorot 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Suasana haru dan tegang menyelimuti Mapolda Sulawesi Utara pada Senin (14/4/2025), ketika dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM resmi ditahan oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Empat tersangka yang telah ditahan yakni Fereydy Kaligis, Jeffry Korengkeng, Steve Kepel, dan Asiano Gemmy Kawatu.

Mereka ditahan secara bertahap, menyusul hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh penyidik.

Tangis pecah saat Asiano Gemmy Kawatu, mantan Asisten III Pemprov Sulut, digiring keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi oranye.

Baca juga: 4 Tersangka Dana Hibah GMIM Ditahan, Pengacara SK Singgung Pihak yang Tandatangani Perjanjian

Puluhan anggota keluarga yang telah menunggu sejak pagi langsung menyambut dengan air mata dan teriakan haru.

"Pak AGK nda bersalah! Jangan berharap pada manusia, berharap pada Tuhan!" teriak salah satu keluarga sambil menangis.

Sementara itu, Steve Kepel, Sekretaris Provinsi Sulut, juga terlihat digiring ke ruang tahanan setelah menjalani pemeriksaan.

Ia didampingi oleh tim kuasa hukum yang menyatakan akan membuktikan di pengadilan bahwa klien mereka tidak bersalah.

"Tidak ada yang bersalah sebelum diputuskan oleh pengadilan. Kami hormati proses hukum, tapi kami juga siap membela klien kami secara maksimal," ujar pengacara Steve, Vebry Tri Haryadi.

Sebelumnya, dua tersangka lain, Fereydy Kaligis dan Jeffry Korengkeng, telah lebih dulu ditahan pada Kamis (10/4/2025).

Mereka juga keluar dari ruang penyidik malam hari dengan wajah tenang dan sempat menyapa awak media. Jeffry bahkan sempat mengucapkan singkat, “Tetap semangat,” sebelum memasuki ruang tahanan.

Di sisi lain, tersangka kelima yang juga Ketua Sinode GMIM, Pendeta Hein Arina, hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.

Kuasa hukumnya menyebut Hein masih berada di Amerika Serikat untuk urusan pelayanan dan baru akan kembali ke Indonesia pada 23 April mendatang.

Kasus ini menyeret perhatian publik setelah dana hibah sebesar Rp21,5 miliar dari APBD Provinsi Sulut diduga disalahgunakan dengan modus mark-up, penggunaan tidak sesuai peruntukan, serta laporan pertanggungjawaban fiktif. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp8,9 miliar.

Penyidik pun telah menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah tersebut.

Kini, publik menanti bagaimana kelanjutan proses hukum atas kasus yang mencoreng nama institusi keagamaan dan pemerintahan ini.

Sementara itu, Mapolda Sulut tetap dijaga ketat, dan emosi keluarga tersangka terus membuncah, menggambarkan betapa besar dampak sosial dari skandal ini.

Empat tersangka yang telah ditahan yaitu:

  • Fereydy Kaligis (Karo Kesra Pemprov Sulut)
  • Jeffry Korengkeng (Mantan Kepala BKAD Sulut)
  • Steve Kepel (Sekprov Sulut)
  • Asiano Gemmy Kawatu (Mantan Asisten III Pemprov Sulut)

Sebelumnya, di tengah perkembangan kasus ini, tim kuasa hukum dari Steve Kepel, yang diketuai oleh Vebry Tri Haryadi, akhirnya angkat bicara.

Dalam keterangan resminya pada Minggu (13/4/2025), Vebry menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan adil.

Vebry juga meminta Polda Sulawesi Utara untuk bersikap transparan dan objektif dalam menangani kasus ini, serta tidak melupakan aspek Hak Asasi Manusia.

“Penanganan harus adil dan tidak memihak. Semua pihak harus diperlakukan sesuai hukum, tanpa ada tekanan opini publik,” jelasnya.

Dalam pernyataannya, Vebry juga menyinggung bahwa dalam naskah perjanjian hibah, yang pertama kali menandatangani dokumen adalah Gubernur Sulawesi Utara saat itu, Olly Dondokambey, bersama Ketua Sinode GMIM, Pdt. Hein Arina.

“Perlu dilihat secara objektif, bahwa dalam dokumen pemberian hibah, Gubernur Sulut saat itu adalah Pak Olly Dondokambey. Jadi konteks tanggung jawab juga harus dilihat dari awal proses,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini berkaitan dengan dana hibah yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Sulut pada tahun 2020 hingga 2023 sebesar Rp21,5 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan, termasuk praktik mark-up, laporan fiktif, dan penyalahgunaan kewenangan, sehingga menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara.

Penyidik telah menyita berbagai dokumen sebagai barang bukti yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah kepada Sinode GMIM.

Hein Arina Minta Penundaan Penyidikan

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Ketua Sinode GMIM Hein Arina, belum memenuhi panggilan penyidik. 

Hein dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (14/4/2025) sesuai surat pemanggilan resmi, namun batal hadir karena masih berada di Amerika Serikat untuk kegiatan gerejawi.

Kuasa hukumnya, Janes Palilingan dan Notje Karamoy, menyatakan bahwa Hein Arina tengah memimpin ibadah di GMIM Musafir Columbus, Ohio, Amerika Serikat, dan direncanakan kembali ke Indonesia pada 23 April 2025.

Keduanya menegaskan bahwa Hein tetap akan bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Kasus ini sendiri bermula dari alokasi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM selama periode 2020–2023.

Total anggaran mencapai Rp 21,5 miliar, namun dalam prosesnya ditemukan dugaan penyimpangan berupa:

  • Mark-up penggunaan dana
  • Penggunaan tidak sesuai peruntukan
  • Laporan fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 8,9 miliar.

Saat ini, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan surat terkait pemberian dana hibah sebagai barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved