Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Talaud

Hasil Pilkada Talaud Kembali Digugat ke MK, Paslon IH-HM Resmi Ajukan Permohonan Sengketa

Pasangan Calon Nomor Urut 2, Irwan Hasan–Haroni Mamentiwalo, secara resmi mengajukan gugatan atas hasil pilkada pada Senin, 14 April 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Mahkama Konstitusi
PILKADA TALAUD: Hasil Pilkada Talaud Kembali Digugat ke MK, Paslon IH-HM Resmi Ajukan Permohonan Sengketa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Talaud kembali menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pasangan Calon Nomor Urut 2, Irwan HasanHaroni Mamentiwalo (IH-HM), secara resmi mengajukan gugatan atas hasil pilkada tersebut pada Senin, 14 April 2025 pukul 16.43 WIB.

Permohonan tersebut tercatat dalam Akta Pengajuan dengan Nomor 7/PAN.MK/e-AP3/04/2025 dan diterima oleh Plt. Panitera MK atas nama Wiryanto.

Baca juga: Hasil Lengkap Perolehan Suara Pilkada Serentak Talaud di 18 Kecamatan Usai PSU, Selisih 734 Suara

Berdasarkan dokumen yang beredar di media sosial, pasangan IH-HM memberikan kuasa hukum kepada Suwempry Sivrits Suoth dan tim kuasa hukum lainnya.

Dalam akta tersebut disebutkan, permohonan telah tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon elektronik (e-BP3).

Kelengkapan dokumen permohonan akan diverifikasi dan diperiksa lebih lanjut berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Sebelumnya, Kabupaten Kepulauan Talaud telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh wilayah Kecamatan Essang pada Rabu, 9 April 2025.

Meski pasangan IH-HM unggul dalam PSU tersebut, hasil rekapitulasi keseluruhan tetap menempatkan Paslon Nomor Urut 1, Welly Titah – Anisya G. Bambungan (WT–AGB), sebagai pemenang Pilkada dengan perolehan 21.144 suara.

Sementara IH-HM memperoleh 20.410 suara.

Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan dan memerintahkan digelarnya PSU kembali, konsekuensinya tidak hanya menyangkut waktu, namun juga pembebanan anggaran yang signifikan bagi daerah.

Mengacu pada PSU sebelumnya di Kecamatan Essang, anggaran yang digunakan mencapai hampir Rp 3 miliar, terdiri dari alokasi untuk KPU sekitar Rp900 juta, Bawaslu Rp1,5 miliar, dan pengamanan Rp550 juta.

Apabila PSU harus dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten seperti pada Pilkada 27 November 2024 lalu, maka total dana yang dibutuhkan untuk pemilihan kepala daerah di talaud diperkirakan bisa mencapai Rp54 miliar.

Hasil Lengkap Perolehan Suara Pilkada Serentak Talaud di 18 Kecamatan Usai PSU

Pada pemilihan 27 November 2024, pasangan WT-AGB meraih 20.813 suara, unggul 745 suara dari pasangan nomor urut 2, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (IH-HM), yang memperoleh 20.068 suara.

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di seluruh TPS Kecamatan Essang karena terbukti adanya praktik politik uang, PSU dilaksanakan pada 9 April 2025. dan dalam PSU tersebut, pasangan IH-HM unggul dengan 1.510 suara, sementara WT-AGB memperoleh 1.112 suara.

Dengan hasil PSU tersebut, pasangan nomor urut 3 Welly Titah – Anisya Gretsya Bambungan tercatat sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Talaud 2024, termasuk hasil Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Essang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved