Pilkada Talaud
Hasil Pilkada Talaud Kembali Digugat ke MK, Paslon IH-HM Resmi Ajukan Permohonan Sengketa
Pasangan Calon Nomor Urut 2, Irwan Hasan–Haroni Mamentiwalo, secara resmi mengajukan gugatan atas hasil pilkada pada Senin, 14 April 2025.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Talaud kembali menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan Calon Nomor Urut 2, Irwan Hasan – Haroni Mamentiwalo (IH-HM), secara resmi mengajukan gugatan atas hasil pilkada tersebut pada Senin, 14 April 2025 pukul 16.43 WIB.
Permohonan tersebut tercatat dalam Akta Pengajuan dengan Nomor 7/PAN.MK/e-AP3/04/2025 dan diterima oleh Plt. Panitera MK atas nama Wiryanto.
Baca juga: Hasil Lengkap Perolehan Suara Pilkada Serentak Talaud di 18 Kecamatan Usai PSU, Selisih 734 Suara
Berdasarkan dokumen yang beredar di media sosial, pasangan IH-HM memberikan kuasa hukum kepada Suwempry Sivrits Suoth dan tim kuasa hukum lainnya.
Dalam akta tersebut disebutkan, permohonan telah tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon elektronik (e-BP3).
Kelengkapan dokumen permohonan akan diverifikasi dan diperiksa lebih lanjut berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
Sebelumnya, Kabupaten Kepulauan Talaud telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh wilayah Kecamatan Essang pada Rabu, 9 April 2025.
Meski pasangan IH-HM unggul dalam PSU tersebut, hasil rekapitulasi keseluruhan tetap menempatkan Paslon Nomor Urut 1, Welly Titah – Anisya G. Bambungan (WT–AGB), sebagai pemenang Pilkada dengan perolehan 21.144 suara.
Sementara IH-HM memperoleh 20.410 suara.
Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan dan memerintahkan digelarnya PSU kembali, konsekuensinya tidak hanya menyangkut waktu, namun juga pembebanan anggaran yang signifikan bagi daerah.
Mengacu pada PSU sebelumnya di Kecamatan Essang, anggaran yang digunakan mencapai hampir Rp 3 miliar, terdiri dari alokasi untuk KPU sekitar Rp900 juta, Bawaslu Rp1,5 miliar, dan pengamanan Rp550 juta.
Apabila PSU harus dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten seperti pada Pilkada 27 November 2024 lalu, maka total dana yang dibutuhkan untuk pemilihan kepala daerah di talaud diperkirakan bisa mencapai Rp54 miliar.
Hasil Lengkap Perolehan Suara Pilkada Serentak Talaud di 18 Kecamatan Usai PSU
Pada pemilihan 27 November 2024, pasangan WT-AGB meraih 20.813 suara, unggul 745 suara dari pasangan nomor urut 2, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (IH-HM), yang memperoleh 20.068 suara.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di seluruh TPS Kecamatan Essang karena terbukti adanya praktik politik uang, PSU dilaksanakan pada 9 April 2025. dan dalam PSU tersebut, pasangan IH-HM unggul dengan 1.510 suara, sementara WT-AGB memperoleh 1.112 suara.
Dengan hasil PSU tersebut, pasangan nomor urut 3 Welly Titah – Anisya Gretsya Bambungan tercatat sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Talaud 2024, termasuk hasil Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Essang.
Talaud
Pilkada Talaud
Hasil Pilkada Talaud
Gugatan MK
Mahkamah Konstitusi
Irwan Hasan
Haroni Mamentiwalo
Permohonan Sengketa
Talaud Sejuk Jelang Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih, Irwan Hasan Tulis Pesan Seorang Negarawan |
![]() |
---|
Gerak Cepat, DPRD Talaud Siapkan Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025–2030 |
![]() |
---|
Akademisi Sebut Kepemimpinan Welly Titah dan Anisya Bambungan Harus Dirangkai dengan Rekonsiliasi |
![]() |
---|
Pilkada Usai, KPU Segera Kukuhkan Welly Titah-Anisya Bambungan Bupati dan Wabup Talaud Terpilih |
![]() |
---|
Anisya Gretsya Bambungan: Ini Kemenangan Rakyat dan Demokrasi, Saatnya Bersatu Membangun Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.