Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Hibah GMIM

Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Hibah: 100 Pendeta GMIM Dukung Langkah Kapolda Sulut

Irjen Pol Roycke Langie, dalam mengusut dugaan kasus korupsi dana hibah GMIM, mendapat dukungan dari sekitar 100 pendeta GMIM.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Kolase/TribunManado
PROSES HUKUM - Sekitar 100 pendeta GMIM menyatakan dukungan terhadap Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langie dalam upaya mengusut tutas dugaan kasus korupsi dana hibah GMIM. Hal itu sebagaimana yang dikatakan oleh Pdt Ricky Pitoy Tafuami Sth.MA, Jumat (11/4/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Langkah Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Langie, dalam mengusut dugaan kasus korupsi dana hibah GMIM, mendapat dukungan dari sekitar 100 pendeta GMIM.

Hal tersebut disampaikan oleh Pdt. Ricky Pitoy Tafuami, S.Th., M.A., yang menjelaskan bahwa dukungan muncul setelah diskusi informal bersama para pendeta lainnya.

Dirinya menuturkan, dukungan tersebut disampaikan saat pertemuan di rumah Irjen Pol Roycke Langie beberapa waktu lalu.

Awalnya, sebelum bertemu Kapolda, Ricky Pitoy Tafuami bersama sejumlah pendeta GMIM berdiskusi di sebuah rumah kopi.

Dalam percakapan tersebut, simpang siur mengenai penetapan tersangka terhadap Ketua Sinode GMIM, Hein Arina, mencuat.

Dari perbincangan itulah muncul ide untuk bertemu langsung dengan Kapolda Sulut guna meminta penjelasan.

"Muncul pemikiran bahwa adalah bagusnya kalau kita tanyakan langsung kasus ini pada sumbernya yakni Kapolda, daripada simpang siur, jadi ini bukan pertemuan yang sengaja disetting," terang Ricky Pitoy Tafuami, Jumat (11/4/2025).

Para pendeta kemudian menghubungi rekan-rekan lainnya melalui ponsel dan mendapatkan sambutan positif.

"Dan pak Kapolda pun menyambut baik, disepakati ketemu hari Rabu," katanya.

Pada hari yang disepakati, hadir sekitar 90 hingga 100 pendeta.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa pendeta langsung mengajukan pertanyaan kepada Kapolda, termasuk terkait penetapan tersangka terhadap Ketua Sinode GMIM.

"Bahkan ada yang sampai menanyakan dengan keras," kata dia.

Kapolda Irjen Pol Roycke Langie menjawab secara terbuka dengan membeberkan sejumlah fakta terkait kasus yang sedang ditangani.

"Kami pun akhirnya bisa memahami dengan jelas kasus tersebut," terang Ricky Pitoy Tafuami.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut, Kapolda juga menegaskan bahwa Polda Sulut tidak sedang menyerang lembaga GMIM secara institusi.

"Ini dijelaskan dengan sangat tegas oleh pak Kapolda," kata Ricky Pitoy Tafuami.

Di akhir pertemuan, para pendeta menyatakan dukungan terhadap Kapolda untuk menuntaskan pengusutan kasus tersebut, selama tetap berjalan sesuai hukum.

"Kami mendukung sejauh ini berlangsung dalam koridor hukum," katanya.

Tafuami menjelaskan bahwa seluruh pendeta yang hadir merupakan bagian dari GMIM.

Karena keterbatasan ruang, sesi dokumentasi dilakukan secara bergantian.

"Jadi ada yang mengatakan, oh ini hanya segelintir, tapi jumlahnya ratusan, ini pun baru dari seputar Manado dan Minahasa, lainnya minta diwaliki saja," kata dia.

Sebelumnya Polda Sulawesi Utara telah mengumumkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini sudah melalui serangkaian pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. 

"Dari semuanya itu kami simpulkan ada 5 orang tersangka pada kasus korupsi ini," tegas Kapolda dalam press conference yang digelar Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2024) 

Kapolda pun menyebut 5 inisial nama tersangka  yaitu JRK, AGK, FK, SK, HA. 

Namun dari penelusuran Tribun Manado identitas kelima tersangka yaitu 

1) ASIANO GAMMY KAWATU ASISTEN III PEMPROV SULUT TAHUN 2020 - 2021 / Pj SEKDA TAHUN 2022 

2) JEFFRY KORENGKENG KABAN KEUANGAN PROVINSI SULUT TAHUN 2020

3) HEIN ARINA KETUA BPMS GMIM TAHUN 2018 - 2020

4) SEKPROV SULUT STEVE KEPEL DESEMBER 2022 - SEKARANG 

5) FEREDY KALIGIS KARO KESRA PROV SULUT TAHUN 2021 - SEKARANG.

Kasus ini berawal saat tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.

Walhasi, perbuatna ini pun diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Pada kasus ini modus yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif. 

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved