Korupsi Dana Hibah GMIM
Kuasa Hukum AGK Sentil Audit BPKP Sulut Terkait Dana Hibah GMIM Baru Terbit Tanggal 10 Maret 2025
Dalam fakta persidangan, salah satu pokok pembahasan adalah soal dasar hukum dimulainya proses hukum terhadap AGK.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Asiano Gammy Kawatu (AGK), Santrawan Paparang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Rabu (11/6/2025).
Dalam sidang kali ini, turut hadir AGK sebagai pemohon serta pihak tergugat dari Tipidkor Polda Sulut.
Pihak tergugat menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Negeri Manado (Unima) dan perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara.
Dalam fakta persidangan, salah satu pokok pembahasan adalah soal dasar hukum dimulainya proses hukum terhadap AGK.
Menurut Santrawan, laporan hasil audit kerugian negara dari BPKP baru terbit pada 10 Maret 2025, sementara laporan polisi telah dibuat jauh sebelumnya, yakni pada 12 November 2024.
Baca juga: Seorang Warga di Tagulandang Sitaro Sulawesi Utara Ditemukan Meninggal
Baca juga: Daftar Harga Bahan Pokok di Pasar Bersehati Manado Sulut Hari Ini, Rica dan Tomat Naik
"Ini jadi pertanyaan besar. Bagaimana bisa, katakanlah ada laporan polisi model A, katakanlah ada laporan informasi, katakanlah ada penyelidikan dan penyidikan, padahal hasil audit kerugian negara belum ada? Seharusnya ini menjadi dasar utama, terutama jika sangkaan mengarah pada Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Ayat 1 UU Tipikor yang mensyaratkan adanya kerugian negara," ujar Santrawan dalam persidangan.
Jika proses hukum hanya berpatokan pada laporan informasi semata tanpa landasan hasil audit resmi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kekeliruan hukum.
"Untuk keputusan kami tidak mau mendahului. Kami menyerahkan palu keadilan kepada kepada yang mulia hakim praperadilan. Apapun hasilnya kami akan terima," jelasnya.
Sementara itu tim kuasa hukum AGK lainnya Zemmy Leihitu mengatakan peristiwa ini bukan korporasi tapi pribadi.
"Jadi yang bertanggung jawab di sini adalah pemberi dan penerima. Kita tunggu saja pada Jumat nanti kesimpulannya seperti apa," jelasnya.(*)
Jelang Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Steve Kepel dalam Kondisi Sehat dan Siap |
![]() |
---|
Sempat Dikembalikan, Berkas 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM Kembali Masuk ke Kejati Sulut |
![]() |
---|
Kondisi Terbaru Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM di Sel Tahanan Polda Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Besok Para Pendeta Kembali Besuk Ketua Sinode GMIM Hein Arina di Polda Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Hibah: 100 Pendeta GMIM Dukung Langkah Kapolda Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.