Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Hibah GMIM

Kuasa Hukum AGK Sentil Audit BPKP Sulut Terkait Dana Hibah GMIM Baru Terbit Tanggal 10 Maret 2025

Dalam fakta persidangan, salah satu pokok pembahasan adalah soal dasar hukum dimulainya proses hukum terhadap AGK.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Rhendi Umar
SIDANG PRAPERADILAN - Sidang praperadilan kasus korupsi dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Rabu (11/6/2025). Sidang ini merupakan permintaan pihak Asiano Gammy Kawatu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Asiano Gammy Kawatu (AGK), Santrawan Paparang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Rabu (11/6/2025).

Dalam sidang kali ini, turut hadir AGK sebagai pemohon serta pihak tergugat dari Tipidkor Polda Sulut.

Pihak tergugat menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Negeri Manado (Unima) dan perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara.

Dalam fakta persidangan, salah satu pokok pembahasan adalah soal dasar hukum dimulainya proses hukum terhadap AGK.

Menurut Santrawan, laporan hasil audit kerugian negara dari BPKP baru terbit pada 10 Maret 2025, sementara laporan polisi telah dibuat jauh sebelumnya, yakni pada 12 November 2024.

Baca juga: Seorang Warga di Tagulandang Sitaro Sulawesi Utara Ditemukan Meninggal

Baca juga: Daftar Harga Bahan Pokok di Pasar Bersehati Manado Sulut Hari Ini, Rica dan Tomat Naik

"Ini jadi pertanyaan besar. Bagaimana bisa, katakanlah ada laporan polisi model A, katakanlah ada laporan informasi, katakanlah ada penyelidikan dan penyidikan, padahal hasil audit kerugian negara belum ada? Seharusnya ini menjadi dasar utama, terutama jika sangkaan mengarah pada Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Ayat 1 UU Tipikor yang mensyaratkan adanya kerugian negara," ujar Santrawan dalam persidangan.

Jika proses hukum hanya berpatokan pada laporan informasi semata tanpa landasan hasil audit resmi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kekeliruan hukum.

"Untuk keputusan kami tidak mau mendahului. Kami menyerahkan palu keadilan kepada kepada yang mulia hakim praperadilan. Apapun hasilnya kami akan terima," jelasnya.

Sementara itu tim kuasa hukum AGK lainnya Zemmy Leihitu mengatakan peristiwa ini bukan korporasi tapi pribadi.

"Jadi yang bertanggung jawab di sini adalah pemberi dan penerima. Kita tunggu saja pada Jumat nanti kesimpulannya seperti apa," jelasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved