Korupsi Dana Hibah GMIM
Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Hibah: 100 Pendeta GMIM Dukung Langkah Kapolda Sulut
Irjen Pol Roycke Langie, dalam mengusut dugaan kasus korupsi dana hibah GMIM, mendapat dukungan dari sekitar 100 pendeta GMIM.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
5) FEREDY KALIGIS KARO KESRA PROV SULUT TAHUN 2021 - SEKARANG.
Kasus ini berawal saat tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.
Walhasi, perbuatna ini pun diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pada kasus ini modus yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif.
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Pengacara Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Minta Melky Matindas Dihadirkan Lagi di Sidang |
![]() |
---|
Jelang Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Steve Kepel dalam Kondisi Sehat dan Siap |
![]() |
---|
Sempat Dikembalikan, Berkas 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM Kembali Masuk ke Kejati Sulut |
![]() |
---|
Kuasa Hukum AGK Sentil Audit BPKP Sulut Terkait Dana Hibah GMIM Baru Terbit Tanggal 10 Maret 2025 |
![]() |
---|
Kondisi Terbaru Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM di Sel Tahanan Polda Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.