Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Humas Sinode GMIM Jelaskan Peruntukan Dana Hibah Rp21 Miliar Digunakan untuk Kepentingan 4 Hal Ini

John Rori menyebut peruntukan dana hibah GMIM sebesar Rp21 miliar digunakan untuk kerohanian, pendidikan, kesehatan serta pembangunan gereja.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Tribun Manado/Kolase/Dok. Facebook Sinode GMIM
DANA HIBAH - Gambar logo GMIM dan Kantor Sinode GMIM di Tomohon - Sulut. Peruntukan dana hibah Pemprov Sulut ke sinode GMIM sebesar Rp21 miliar digunakan untuk kepentingan 4 hal. Humas Sinode GMIM John Rori menyebut peruntukan dana hibah GMIM digunakan untuk kerohanian, pendidikan, kesehatan serta pembangunan gereja. 

"Jangan terprovokasi dengan berbagai isu yang berembus," ucapnya.

Hein Arina selaku pribadi maupun Ketua Sinode GMIM aktif saat ini, akan mengikuti semua proses mulai dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan.

"Pendeta Arina akan kooperatif sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya, Selasa (8/4/2025) lalu. 

Ketua BPMS GMIM Hein Arina bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah GMIM.

Keempat tersangka lainnya yaitu, Asiano Gammy Kawatu yang merupakan mantan Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 - 2021/Pj Sekda Tahun 2022, Jeffry Korengkeng sebagai mantan Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020.

KASUS KORUPSI DANA HIBAH - 5 tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM di Sulawesi Utara. Dari kiri atas Steve Kepel, kanan Hein Arina, kiri bawah Fereydy Kaligis, tengah Jeffry Korengkeng dan kanan bawah Asiano Gammy Kawatu.
KASUS KORUPSI DANA HIBAH - 5 tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM di Sulawesi Utara. Dari kiri atas Steve Kepel, kanan Hein Arina, kiri bawah Fereydy Kaligis, tengah Jeffry Korengkeng dan kanan bawah Asiano Gammy Kawatu. (Kolase Tribun Manado/Tribun Manado/dokumen pribadi)

Kemudian, Steve Kepel yang menjabat sebagai Sekprov Sulut Desember 2022 - 2027, serta Karo Kesra Provinsi Sulut tahun 2021 - sekarang, Fereydy Kaligis.

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie menjelaskan bahwa penetapan lima tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM ini sudah melalui serangkaian pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

"Dari semuanya itu kami simpulkan ada 5 orang tersangka pada kasus korupsi ini," tegas Roycke dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut pada Senin (7/4/2025) lalu. 

-

Baca juga: Steven Kandouw Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Dicecar Penyidik Selama 11 Jam

(TribunManado.co.id/Fra/Ren/Art)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved