Kasus Dana Hibah GMIM
Humas Sinode GMIM Jelaskan Peruntukan Dana Hibah Rp21 Miliar Digunakan untuk Kepentingan 4 Hal Ini
John Rori menyebut peruntukan dana hibah GMIM sebesar Rp21 miliar digunakan untuk kerohanian, pendidikan, kesehatan serta pembangunan gereja.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak sinode GMIM angkat bicara terkait dugaan tindak korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut (era ODSK) ke salah satu organisasi gerejawi yang berdiri di tanah Minahasa ini.
Humas Sinode GMIM John Rori menuturkan, dana hibah sebesar Rp21 miliar pada rentang waktu tahun 2020 hingga 2023, jelas peruntukannya.
"Digunakan untuk kerohanian, pendidikan, kesehatan serta pembangunan gedung gereja sesuai permohonan," kata Rori kepada Tribunmanado.com via WA pada Jumat (11/4/2025).
Ia pun menjelaskan alur bagaimana penyaluran dana tersebut.
Dana disalurkan langsung kepada pelaksana kegiatan.
Kemudian, pelaksana wajib membuat laporan pertanggungjawaban ke sinode.
"Sinode lantas sampaikan LPJ kepada pemberi hibah yakni Pemprov Sulut," kata Rori.
Lanjut Rori, LPJ tersebut kemudian diperiksa oleh BPK dan Inspektorat.
Setelah melewati tahap tersebut, kata Rori, selama ini tak ada temuan terkait LPJ Sinode GMIM.
"Bahkan pemberi hibah yakni Pemprov Sulut beroleh WTP dari BPK," katanya.

Rori lantas membantah kabar bahwa dana hibah ditransfer ke rekening pihak-pihak tertentu sinode GMIM.
Ia menegaskan, dana tersebut ditransfer ke rekening sinode GMIM.
Menghormati proses hukum, kata Rori lagi, GMIM akan kooperatif terhadap pemeriksaan Polda.
"Kami menghormati dan mengikuti semua proses hukum yang berlangsung," imbuh dia.
Rori pun mengimbau agar warga GMIM tetap tenang dan menjaga keamanan agar selalu kondusif.
"Jangan terprovokasi dengan berbagai isu yang berembus," ucapnya.
Hein Arina selaku pribadi maupun Ketua Sinode GMIM aktif saat ini, akan mengikuti semua proses mulai dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan.
"Pendeta Arina akan kooperatif sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya, Selasa (8/4/2025) lalu.
Ketua BPMS GMIM Hein Arina bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah GMIM.
Keempat tersangka lainnya yaitu, Asiano Gammy Kawatu yang merupakan mantan Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 - 2021/Pj Sekda Tahun 2022, Jeffry Korengkeng sebagai mantan Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020.

Kemudian, Steve Kepel yang menjabat sebagai Sekprov Sulut Desember 2022 - 2027, serta Karo Kesra Provinsi Sulut tahun 2021 - sekarang, Fereydy Kaligis.
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie menjelaskan bahwa penetapan lima tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM ini sudah melalui serangkaian pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
"Dari semuanya itu kami simpulkan ada 5 orang tersangka pada kasus korupsi ini," tegas Roycke dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut pada Senin (7/4/2025) lalu.
-
Baca juga: Steven Kandouw Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Dicecar Penyidik Selama 11 Jam
(TribunManado.co.id/Fra/Ren/Art)
Akhirnya Terungkap, Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Hein Arina Disimpan di Rekening Khusus Ini |
![]() |
---|
Kasus Dana Hibah, Kejari Terima Titipan Barang Bukti Rp 5,2 Miliar, Pengamat Beber Fungsi Pembuktian |
![]() |
---|
Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar yang Dititipkan Terdakwa Hein Arina Disimpan di RPL Kejari Manado |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Hein Arina Bantah Sang Klien Nikmati Uang Dana Hibah GMIM Secara Pribadi |
![]() |
---|
Berkas 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM Tembus Pengadilan, 29 Agustus 2025 Sidang Dimulai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.