Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Tanggapan Steven Kandouw soal Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah: Itu Kan Fakta-fakta Hukumnya

Terungkap pengakuan mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw terkait kasus korupsi dana Hibah

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Tribun Manado/Rhendi Umar
DIPERIKSA: Mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw diperiksa Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, Selasa (8/4/2025). 

Dia pun mengajak semua komponen masyarakat, untuk menghormati proses hukum yang sementara berjalan saat ini. 

"Mari kita hormati proses hukum ini dan kita uji di Pengadilan, kalau ada tanggapan secara hukum kami juga akan mengakomodir, dan pastinya kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dengan mendasari hak asasi manusia," jelasnya.

Kapolda pun memastikan proses hukum ini tidak terkait ke arah GMIM dan Pemprov Sulut. 

"Jadi ini adalah oknum yang melakukan kesalahan yang ada di Pemprov dan Sinode GMIM, dan saat ini mari kita berpikir ke arah kemajuan Sulawesi Utara dengan menghormati proses hukum," jelasnya.

Diketahui Pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.

Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu Rp 8,9 Miliar.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.

Daftar Nama 5 Tersangka

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langi menjelaskan penetapan tersangka ini sudah melalui serangkaian pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. 

"Dari semuanya itu kami simpulkan ada 5 orang tersangka pada kasus korupsi ini," tegas Kapolda dalam press conference yang digelar Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025).

Kapolda pun menyebut 5 inisial nama tersangka  yaitu JRK, AGK, FK, SK, HA. 

Dari penelusuran Tribun Manado identitas kelima tersangka yaitu:

1) Asiano Gammy Kawatu, Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 - 2021 / Pj Sekda Tahun 2022

2) Jeffry Korengkeng, Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020

3) Hein Arina, Ketua BPMS GMIM tahun 2018 hingga sekarang

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved