Pembunuhan di Bitung
Sosok 4 Pelaku Pembunuhan Pemuda di Kota Bitung, Korban Finalis Putra Putri 2024, 2 Orang Luka
Berikut ini sosok 4 pelaku pembunuhan di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) pada Selasa 8 April 2025.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Dewangga Ardhiananta
Tak sampai di situ, Vino kembali menikam korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali.
Bukan hanya itu, pelaku Amat kembali menikam bahu kanan korban sebanyak satu kali.
Setelah tusukan kedua Amat, Vino kembali menikam korban ketiga kalinya di bagian kaki kiri korban.
Setelah itu pelaku Refan melepaskan panah wayer kearah korban.
Sebagaimana pengakuan pelaku, panah wayer yang dilepaskannya mengenai bagian rusuk sebelah kiri korban.
Pelaku 4 orang
Dari empat pelaku pembunuhan di Kota Bitung, tiga di antaranya masih di bawah umur.
Hal itu sebagaimana dikatakan Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai melalui Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti, saat dihubungi Selasa 8 April 2025.
"Keempat pelaku yang kami tangkap, tiga di antaranya masih di bawah umur," ucap Kasat.
Kasat mengungkap identitas para pelaku.
"Keempat pelaku adalah lelaki berinisial AB alias Vino (17), warga kecamatan Maesa, lelaki RT alias Amat (17) warga Girian.
Lelaki RL alias Refan (15) warga Girian dan lelaki RYP alias Rian Sqil (20) warga Girian," ungkap Kasat.
Sebelumnya, kasus penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di Kelurahan Manembo-nembo, Bitung, Selasa 8 April 2025.
Penganiayaan menyebabkan Zulvickly Anwar Laiya (23) meninggal dunia.
Dengan begitu Polres Bitung menurunkan tim gabungan Patroli Tarsius Presisi dan berhasil menangkap pelaku.
Kronologi Pembunuhan di Manembo-Nembo Bawah Kota Bitung, Pelaku dan Korban Sempat Adu Mulut |
![]() |
---|
Cekcok Berujung Maut di Bitung, Polisi Tangkap Tio Pelaku Penikaman 18 Kali dengan Tombak |
![]() |
---|
Ibu Korban Menangis Haru Usai Akri Djafar Ali Divonis Seumur Hidup: Putusan Ini Sangat Adil |
![]() |
---|
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana di Bitung Divionis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana dan Rudapaksa di Bitung Dituntut Seumur Hidup, Ini Alasan Kajari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.