Kasus Dana Hibah GMIM
Terungkap Pasal yang Disangkakan ke 5 Tersangka Kasus Dana Hibah, Polda Sulut Beber Fakta Penyidikan
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM, Polda Sulawesi Utara resmi mengumumkan lima tersangka Senin (7/4/2025).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Yeshinta Sumampouw
TRIBUNMANADO.CO.ID – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM terus bergulir.
Polda Sulawesi Utara resmi mengumumkan lima tersangka pada Senin (7/4/2025).
Mereka masing-masing berinisial AGK, JK, HA, SK dan FK.
Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 84 saksi, yang terdiri dari berbagai pihak:
- 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sulut
- 7 saksi dari Biro Kesra
- 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov
- 6 saksi dari Inspektorat
- 10 orang dari Sinode GMIM
- 11 saksi dari UKIT
- 31 saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor
Modus Dugaan Korupsi
Kasus ini berawal dari pengelolaan dana hibah dalam kurun tahun 2020 hingga 2023.
Total dana yang dialokasikan mencapai Rp21,5 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulut.
Namun, proses alokasi hingga realisasi dana tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan.
Modus yang ditemukan antara lain:
- Mark-up penggunaan dana
- Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan
- Laporan pertanggungjawaban fiktif
Dari rangkaian tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah signifikan.
Kapolda Meminta Masyarakat Hormati Proses Hukum
Kapolda mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
“Mari kita menghormati proses hukum, karena ini yang melakukan adalah oknum,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan bisa saja muncul tersangka baru.
“Masih akan ada fakta penyidikan dan fakta di persidangan karena ini masih berproses. Jadi kemungkinan tersangka lain itu masih ada,” tegas Kapolda.
Berdasarkan penelusuran Tribun Manado diketahui identitas kelima tersangka yaitu:
1. Asiano Gammy Kawatu (AGK), Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 - 2021 / Pj Sekda Tahun 2022
2. Jeffry Korengkeng (JK), Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020
3. Hein Arina (HA), Ketua BPMS GMIM tahun 2018 hingga sekarang
4. Steve Kepel (SK), Sekprov Sulut Desember 2022 - 2027
5. Fereydy Kaligis (FK), Karo Kesra Provinsi Sulut tahun 2021 - sekarang
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
dana hibah
GMIM
Pemprov Sulut
Sulawesi Utara
Asiano Kawatu
Jefry Korengkeng
Hein Arina
Fereydy Kaligis
Steve Kepel
tersangka
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, 5 Terdakwa akan Dibawa ke Pengadilan |
![]() |
---|
Franklin Montolalu Tegaskan Pendeta Hein Arina Tidak Korupsi Uang Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap, Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Hein Arina Disimpan di Rekening Khusus Ini |
![]() |
---|
Kasus Dana Hibah, Kejari Terima Titipan Barang Bukti Rp 5,2 Miliar, Pengamat Beber Fungsi Pembuktian |
![]() |
---|
Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar yang Dititipkan Terdakwa Hein Arina Disimpan di RPL Kejari Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.