Kasus Dana Hibah GMIM
Terungkap Pasal yang Disangkakan ke 5 Tersangka Kasus Dana Hibah, Polda Sulut Beber Fakta Penyidikan
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM, Polda Sulawesi Utara resmi mengumumkan lima tersangka Senin (7/4/2025).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Yeshinta Sumampouw
TRIBUNMANADO.CO.ID – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM terus bergulir.
Polda Sulawesi Utara resmi mengumumkan lima tersangka pada Senin (7/4/2025).
Mereka masing-masing berinisial AGK, JK, HA, SK dan FK.
Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 84 saksi, yang terdiri dari berbagai pihak:
- 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sulut
- 7 saksi dari Biro Kesra
- 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov
- 6 saksi dari Inspektorat
- 10 orang dari Sinode GMIM
- 11 saksi dari UKIT
- 31 saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor
Modus Dugaan Korupsi
Kasus ini berawal dari pengelolaan dana hibah dalam kurun tahun 2020 hingga 2023.
Total dana yang dialokasikan mencapai Rp21,5 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulut.
dana hibah
GMIM
Pemprov Sulut
Sulawesi Utara
Asiano Kawatu
Jefry Korengkeng
Hein Arina
Fereydy Kaligis
Steve Kepel
tersangka
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, 5 Terdakwa akan Dibawa ke Pengadilan |
![]() |
---|
Franklin Montolalu Tegaskan Pendeta Hein Arina Tidak Korupsi Uang Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap, Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Hein Arina Disimpan di Rekening Khusus Ini |
![]() |
---|
Kasus Dana Hibah, Kejari Terima Titipan Barang Bukti Rp 5,2 Miliar, Pengamat Beber Fungsi Pembuktian |
![]() |
---|
Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar yang Dititipkan Terdakwa Hein Arina Disimpan di RPL Kejari Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.