Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Terungkap Pasal yang Disangkakan ke 5 Tersangka Kasus Dana Hibah, Polda Sulut Beber Fakta Penyidikan

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM, Polda Sulawesi Utara resmi mengumumkan lima tersangka Senin (7/4/2025).

Tribun Manado/Rhendi Umar
DANA HIBAH - Press Conference Polda Sulawesi Utara terkait dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM, Senin (6/4/2025). Terungkap pasal yang disangkakan ke 5 tersangka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM terus bergulir.

Polda Sulawesi Utara resmi mengumumkan lima tersangka pada Senin (7/4/2025).

Mereka masing-masing berinisial AGK, JK, HA, SK dan FK.

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 84 saksi, yang terdiri dari berbagai pihak:

- 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sulut  

- 7 saksi dari Biro Kesra  

- 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov  

- 6 saksi dari Inspektorat  

- 10 orang dari Sinode GMIM  

- 11 saksi dari UKIT  

- 31 saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor  

Modus Dugaan Korupsi

Kasus ini berawal dari pengelolaan dana hibah dalam kurun tahun 2020 hingga 2023.

Total dana yang dialokasikan mencapai Rp21,5 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved