Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Komentar Mantan Wagub Sulut Steven Kandouw Terkait Penetapan 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM

Steven ikut mengomentari terkait penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Tipidkor Polda Sulut. 

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Rhendi Umar
DIPERIKSA - Mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw diperiksa Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, Selasa (8/4/2025). Usai pemeriksaan Steven Kandou mengomentari penetapan 5 tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM oleh Polda Sulut. 

Namun dari penelusuran Tribun Manado identitas kelima tersangka yaitu 

1) ASIANO GAMMY KAWATU ASISTEN III PEMPROV SULUT TAHUN 2020 - 2021 / Pj SEKDA TAHUN 2022 

2) JEFFRY KORENGKENG KABAN KEUANGAN PROVINSI SULUT TAHUN 2020

3) HEIN ARINA KETUA BPMS GMIM TAHUN 2018 - 2020

4) SEKPROV SULUT STEVE KEPEL DESEMBER 2022 - SEKARANG 

5) FEREDY KALIGIS KARO KESRA PROV SULUT TAHUN 2021 - SEKARANG

Kasus ini berawal saat pda tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar. 

Perbuatan tersebut dinilai dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved