Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Komentar Mantan Wagub Sulut Steven Kandouw Terkait Penetapan 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM

Steven ikut mengomentari terkait penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Tipidkor Polda Sulut. 

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Rhendi Umar
DIPERIKSA - Mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw diperiksa Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, Selasa (8/4/2025). Usai pemeriksaan Steven Kandou mengomentari penetapan 5 tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM oleh Polda Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw diperiksa Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, Selasa (8/4/2025) 

Steven diperiksa selama 11 jam lebih sejak pukul 10.00 WITA sampai 20.50 WITA. 

Pada momen tersebut, Steven ikut mengomentari terkait penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Tipidkor Polda Sulut

"Itu kan fakta-fakta hukumnya dan polisi tidak gampang menetapkan tersangka dan ikuti saja proses hukum yang berjalan," jelasnya

Dia pun meminta warga GMIM untuk menghormati proses hukum yang ada. 

"Hormati proses hukum yang ada," jelasnya

Steven mengaku pemeriksaan kali ini terkait dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM

"Iya soal Dana Hibah," jelas Steven

Kata Steven dia baru pertama kali diperiksa penyidik Tipidkor Polda Sulut

"Ini baru dan tadi banyak sekali pertanyaan yang ditanyakan," jelasnya

Menurutnya pemeriksaan kali ini terkait kapasistasnya sewaktu menjabag salah satu ketua di organisasi GMIM. 

"Biarkan proses hukum berjalan dengan baik," jelasanya.

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini sudah melalui serangkaian pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. 

"Dari semuanya itu kami simpulkan ada 5 orang tersangka pada kasus korupsi ini," tegas Kapolda dalam press conference yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2024) 

Kapolda pun menyebut 5 inisial nama tersangka  yaitu JRK, AGK, FK, SK, HA. 

Namun dari penelusuran Tribun Manado identitas kelima tersangka yaitu 

1) ASIANO GAMMY KAWATU ASISTEN III PEMPROV SULUT TAHUN 2020 - 2021 / Pj SEKDA TAHUN 2022 

2) JEFFRY KORENGKENG KABAN KEUANGAN PROVINSI SULUT TAHUN 2020

3) HEIN ARINA KETUA BPMS GMIM TAHUN 2018 - 2020

4) SEKPROV SULUT STEVE KEPEL DESEMBER 2022 - SEKARANG 

5) FEREDY KALIGIS KARO KESRA PROV SULUT TAHUN 2021 - SEKARANG

Kasus ini berawal saat pda tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar. 

Perbuatan tersebut dinilai dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved