Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM Berdasarkan Audit BPKP

Total kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM berdasarkan audit BPKP, yaitu Rp8.967.684.405.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Tribun Manado/Mejer Lumantouw
GEDUNG - Kantor Sinode GMIM di Tomohon. Total kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM berdasarkan audit BPKP, yaitu Rp8.967.684.405. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penetapan tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) ke sinode GMIM, sudah dilakukan.

Dalam kasus ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan langsung oleh jajaran Polda Sulut dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut pada Senin (7/4/2025) kemarin.

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie menjelaskan bahwa kelima penetapan tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM sudah melalui serangkaian pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. 

"Dari semuanya itu kami simpulkan ada 5 orang tersangka pada kasus korupsi ini," tegas Roycke, Senin (7/4) malam.

Kapolda juga membeber inisial nama 5 tersangka, yaitu JRK, AGK, FK, SK, HA. 

Menurut penelusuran Tim Tribun Manado, identitas kelima tersangka yaitu, Asiano Gammy Kawatu sebagai Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 - 2021 / Pj Sekda Tahun 2022, Jeffry Korengkeng sebagai Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020, Hein Arina sebagai Ketua BPMS GMIM tahun 2018 hingga sekarang, Steve Kepel sebagai Sekprov Sulut Desember 2022 - 2027, dan Fereydy Kaligis sebagai Karo Kesra Provinsi Sulut tahun 2021 - sekarang.

Kelima tersangka tersebut terancam bakal mendekam lama dalam penjara. 

KASUS KORUPSI DANA HIBAH - 5 tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM di Sulawesi Utara.
KASUS KORUPSI DANA HIBAH - Potret 5 tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM di Sulawesi Utara. (Kolase/Dok.pribadi/Tribun Manado)

Pasalnya penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Repubtik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," tegas Roycke.

Akibat dari tindak korupsi dana hibah ini, negara mengalami kerugian miliaran rupiah.

Pemprov Sulut diketahui telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp21.5 Miliar pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023.

Namun dalam prosesnya terindikasi ada tindakan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.

Berdasarkan audit dari BPKP, dugaan kasus korupsi dana hibah GMIM selama kurang lebih 4 tahun ini merugikan negara sebesar Rp8.967.684.405.

Pada kasus ini, modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved