Kasus Dana Hibah GMIM
Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM Berdasarkan Audit BPKP
Total kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM berdasarkan audit BPKP, yaitu Rp8.967.684.405.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penetapan tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) ke sinode GMIM, sudah dilakukan.
Dalam kasus ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan langsung oleh jajaran Polda Sulut dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut pada Senin (7/4/2025) kemarin.
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie menjelaskan bahwa kelima penetapan tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM sudah melalui serangkaian pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
"Dari semuanya itu kami simpulkan ada 5 orang tersangka pada kasus korupsi ini," tegas Roycke, Senin (7/4) malam.
Kapolda juga membeber inisial nama 5 tersangka, yaitu JRK, AGK, FK, SK, HA.
Menurut penelusuran Tim Tribun Manado, identitas kelima tersangka yaitu, Asiano Gammy Kawatu sebagai Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 - 2021 / Pj Sekda Tahun 2022, Jeffry Korengkeng sebagai Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020, Hein Arina sebagai Ketua BPMS GMIM tahun 2018 hingga sekarang, Steve Kepel sebagai Sekprov Sulut Desember 2022 - 2027, dan Fereydy Kaligis sebagai Karo Kesra Provinsi Sulut tahun 2021 - sekarang.
Kelima tersangka tersebut terancam bakal mendekam lama dalam penjara.

Pasalnya penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Repubtik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," tegas Roycke.
Akibat dari tindak korupsi dana hibah ini, negara mengalami kerugian miliaran rupiah.
Pemprov Sulut diketahui telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp21.5 Miliar pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023.
Namun dalam prosesnya terindikasi ada tindakan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.
Berdasarkan audit dari BPKP, dugaan kasus korupsi dana hibah GMIM selama kurang lebih 4 tahun ini merugikan negara sebesar Rp8.967.684.405.
Pada kasus ini, modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Jadwal Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Bakal Digelar 2 Kali Sepekan |
![]() |
---|
Hakim Ketua Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Tegur Keras Saksi Melky Matindas |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Terdakwa Steve Kepel Tegaskan Kliennya Tidak Ada Peran dalam Pencairan Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Kesaksian Melky Matindas: 2019 Tak Ada Proposal Dana Hibah dari GMIM tapi Tetap Dianggarkan 2020 |
![]() |
---|
Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Ini Pernyataan Kuasa Hukum Jefry Korengkeng dan Steve Kepel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.