Pembunuhan di Bitung
3 Fakta Pembunuhan di Bitung Sulut, Pelaku Umur 16 Tahun, Tak Terima Dimaki Korban Usai Miras
Kasat menjelaskan bahwa, pelaku dan korban sedang pesta minuman keras (miras) di rumah salah satu perempuan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Pelaku dan korban anak di bawah umur.
Berikut 3 fakta pembunuhan di Bitung yang terjadi Selasa 1 April 2025 kemarin.
1.Kronologi dan motif pembunuhan
Kejadian pembunuhan ini berawal dari minum minuman keras (miras) sama-sama.
Hal itu dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti, Rabu 2 April 2025.
Kasat menjelaskan bahwa, pelaku dan korban sedang pesta minuman keras (miras) di rumah salah satu perempuan.
Lanjut Kasat, beberapa saat kemudian pelaku dan korban sudah mabuk.
Kemudian pelaku mengajak korban untuk pulang ke rumah.
Namun, korban memaki beberapa kali dan memarahi pelaku.
Mendengar hal itu pelaku tidak terima dan keduanya cekcok.
Korban kemudian mengayunkan tangan kanan ke arah pelaku.
Saat itu pelaku langsung mengambil pisau yang diselipkan di pinggang pelaku sebelah kiri.
Pelaku menikam korban sebanyak satu kali di bagian dada sebelah kanan.
2. Pelaku dan korban masih di bawah umur
Kronologi Pembunuhan di Manembo-Nembo Bawah Kota Bitung, Pelaku dan Korban Sempat Adu Mulut |
![]() |
---|
Cekcok Berujung Maut di Bitung, Polisi Tangkap Tio Pelaku Penikaman 18 Kali dengan Tombak |
![]() |
---|
Ibu Korban Menangis Haru Usai Akri Djafar Ali Divonis Seumur Hidup: Putusan Ini Sangat Adil |
![]() |
---|
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana di Bitung Divionis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana dan Rudapaksa di Bitung Dituntut Seumur Hidup, Ini Alasan Kajari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.