Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Revisi UU TNI

Daftar 16 Kementerian dan Lembaga yang dapat Dijabat oleh Prajurit Aktif TNI dalam Revisi UU TNI

Salah satu isu yang mendapat perhatian besar adalah soal penempatan prajurit aktif TNI di berbagai kementerian dan lembaga (K/L) tertentu.

Tribun Jambi
REVISI UU TNI: Ilustrasi TNI. Daftar 16 Kementerian dan Lembaga yang dapat Dijabat oleh Prajurit Aktif TNI dalam Revisi UU TNI 

(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved