Revisi UU TNI
Daftar 16 Kementerian dan Lembaga yang dapat Dijabat oleh Prajurit Aktif TNI dalam Revisi UU TNI
Salah satu isu yang mendapat perhatian besar adalah soal penempatan prajurit aktif TNI di berbagai kementerian dan lembaga (K/L) tertentu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar Kementerian dan Lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI.
Masyarakat Indonesia kini tengah ramai membahas terkait bunyi Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI, khususnya menyusul proses revisi UU TNI yang tengah berlangsung di Komisi I DPR RI.
Salah satu isu yang mendapat perhatian besar adalah soal penempatan prajurit aktif TNI di berbagai kementerian dan lembaga (K/L) tertentu.
Baca juga: 3 Polisi yang Gugur Ditembak Oknum TNI di Way Kanan Mendapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa dalam revisi UU TNI ini hanya ada tiga pasal yang dibahas, salah satunya adalah Pasal 47 yang mengatur tentang penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga tertentu.
Dalam draf terbaru RUU TNI, prajurit aktif TNI dapat ditempatkan di 16 kementerian atau lembaga atas permintaan pimpinan terkait.
Hal ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama terkait apakah ini akan membuka peluang bagi prajurit TNI untuk mengisi posisi-posisi strategis di berbagai lembaga pemerintahan.
Terkait hal ini, DPR RI menegaskan bahwa hanya ada tiga pasal yang dibahas dalam revisi RUU TNI, dan revisi tersebut berbeda dengan draf yang sempat beredar luas di media sosial.
Proses revisi UU TNI ini masih berlangsung di Komisi I DPR RI dan diperkirakan akan membawa sejumlah perubahan penting yang akan memengaruhi struktur dan peran TNI dalam pemerintahan Indonesia.
Wakil Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pembahasan di RUU TNI hanya mencakup 3 pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.
Beberapa di antaranya membahas soal batas usia TNI hingga kedudukan TNI menduduki jabatan sipil.
"Jadi enggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).
"Dan kemudian kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan, itu juga isinya sangat jauh berbeda," sambungnya.
Dalam Pasal 3, kata Dasco, tidak ada perubahan di ayat (1) yang menyebut pengerahan kekuatan militer TNI di bawah presiden.
Di Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategi TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," ujar Dasco.
Kemudian, Pasal 53 mengatur soal usia pensiun TNI.
Ada kenaikan batas usia pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.
Rinciannya, bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun, perwira dengan pangkat kolonel pensiun paling tinggi pada usia 58 tahun.
Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun pada usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun pada usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun pada usia 62 tahun.
Selanjutnya, Pasal 47 merevisi ketentuan prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sipil.
"Pada saat ini, sebelum direvisi, ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di Undang-Undangnya dicantumkan," ujar Dasco.
Dilihat dalam draf, Pasal 47 ayat (1) menyebutkan TNI dapat menduduki jabatan di 15 instansi kementerian/lembaga sipil.
Pasal itu menyebutkan prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara.
Kemudian, bidang pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN), kesekretariatan negara yang menangani Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, serta bidang intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan, dan perikanan.
Prajurit juga bisa menduduki posisi instansi bidang penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
"Pada pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan, prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif ke prajuritan," tambah Dasco.
Berdasarkan Pasal 47 tersebut, prajurit aktif TNI dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga:
1. Korpolkam
2. Pertahanan Negara
3. Dewan Pertahanan Nasional
4. Kesekretariatan Negara (Urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
5. Intelijen Negara
6. Siber dan/atau Sandi Negara
7. Lembaga Ketahanan Nasional
8. SAR
9. BNN
10. Pengelola Perbatasan
11. Kelautan dan Perikanan
12. Penanggulangan Bencana
13. Penanggulangan Terorisme
14. Keamanan Laut
15. Kejaksaan Agung
16. Mahkamah Agung
Sebagai perbandingan, berikut ini bunyi Pasal 47 ayat 1 dan 2 di UU 34/2004 atau Undang-Undang TNI yang lama.
Pasal 47
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Populer Sulut: Produk Tas Buatan IKM di Minut Tembus Pasar Cina, Update Kasus Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Siap-siap Pemadaman Listrik Selama 6 Jam di Wilayah Minahasa Utara, Cek Lokasi yang Terdampak |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Bitung Sulut Hari Ini, Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Gempa Bumi di Jawa Barat Kamis 28 Agustus 2025, Info BMKG Titik dan Magnitudonya |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Sopir Tewas, Truk Pengangkut Elpiji Tabrak Truk Tronton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.