Revisi UU TNI
Daftar 16 Kementerian dan Lembaga yang dapat Dijabat oleh Prajurit Aktif TNI dalam Revisi UU TNI
Salah satu isu yang mendapat perhatian besar adalah soal penempatan prajurit aktif TNI di berbagai kementerian dan lembaga (K/L) tertentu.
Editor:
Gryfid Talumedun
Tribun Jambi
REVISI UU TNI: Ilustrasi TNI. Daftar 16 Kementerian dan Lembaga yang dapat Dijabat oleh Prajurit Aktif TNI dalam Revisi UU TNI
4. Kesekretariatan Negara (Urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
5. Intelijen Negara
6. Siber dan/atau Sandi Negara
7. Lembaga Ketahanan Nasional
8. SAR
9. BNN
10. Pengelola Perbatasan
11. Kelautan dan Perikanan
12. Penanggulangan Bencana
13. Penanggulangan Terorisme
14. Keamanan Laut
15. Kejaksaan Agung
16. Mahkamah Agung
Sebagai perbandingan, berikut ini bunyi Pasal 47 ayat 1 dan 2 di UU 34/2004 atau Undang-Undang TNI yang lama.
Pasal 47
Berita Terkait
Berita Terkait: #Revisi UU TNI
Populer Sulut: Produk Tas Buatan IKM di Minut Tembus Pasar Cina, Update Kasus Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Siap-siap Pemadaman Listrik Selama 6 Jam di Wilayah Minahasa Utara, Cek Lokasi yang Terdampak |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Bitung Sulut Hari Ini, Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Gempa Bumi di Jawa Barat Kamis 28 Agustus 2025, Info BMKG Titik dan Magnitudonya |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Sopir Tewas, Truk Pengangkut Elpiji Tabrak Truk Tronton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.