Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Revisi UU TNI

Daftar 16 Kementerian dan Lembaga yang dapat Dijabat oleh Prajurit Aktif TNI dalam Revisi UU TNI

Salah satu isu yang mendapat perhatian besar adalah soal penempatan prajurit aktif TNI di berbagai kementerian dan lembaga (K/L) tertentu.

Tribun Jambi
REVISI UU TNI: Ilustrasi TNI. Daftar 16 Kementerian dan Lembaga yang dapat Dijabat oleh Prajurit Aktif TNI dalam Revisi UU TNI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar Kementerian dan Lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI.

Masyarakat Indonesia kini tengah ramai membahas terkait bunyi Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI, khususnya menyusul proses revisi UU TNI yang tengah berlangsung di Komisi I DPR RI.

Salah satu isu yang mendapat perhatian besar adalah soal penempatan prajurit aktif TNI di berbagai kementerian dan lembaga (K/L) tertentu.

Baca juga: 3 Polisi yang Gugur Ditembak Oknum TNI di Way Kanan Mendapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa dalam revisi UU TNI ini hanya ada tiga pasal yang dibahas, salah satunya adalah Pasal 47 yang mengatur tentang penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga tertentu.

Dalam draf terbaru RUU TNI, prajurit aktif TNI dapat ditempatkan di 16 kementerian atau lembaga atas permintaan pimpinan terkait.

Hal ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama terkait apakah ini akan membuka peluang bagi prajurit TNI untuk mengisi posisi-posisi strategis di berbagai lembaga pemerintahan.

Terkait hal ini, DPR RI menegaskan bahwa hanya ada tiga pasal yang dibahas dalam revisi RUU TNI, dan revisi tersebut berbeda dengan draf yang sempat beredar luas di media sosial.

Proses revisi UU TNI ini masih berlangsung di Komisi I DPR RI dan diperkirakan akan membawa sejumlah perubahan penting yang akan memengaruhi struktur dan peran TNI dalam pemerintahan Indonesia.

Wakil Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pembahasan di RUU TNI hanya mencakup 3 pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.

Beberapa di antaranya membahas soal batas usia TNI hingga kedudukan TNI menduduki jabatan sipil.

"Jadi enggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).

"Dan kemudian kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan, itu juga isinya sangat jauh berbeda," sambungnya.

Dalam Pasal 3, kata Dasco, tidak ada perubahan di ayat (1) yang menyebut pengerahan kekuatan militer TNI di bawah presiden.

Di Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategi TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," ujar Dasco.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved