Berita Populer
Berita Populer Kotamobagu: 3 WNA Langgar Izin Tinggal, Jalan di Eks Pasar Serasi Rusak Parah
Berikut ini rangkuman berita populer yang menarik perhatian pembaca Tribun Manado hingga hari ini, Senin (17/3/2025).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Yeshinta Sumampouw
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini rangkuman berita populer yang menarik perhatian pembaca Tribun Manado hingga hari ini, Senin (17/3/2025).
Di antaranya terkait kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 3 WNA asal China hingga ketiganya terancam dideportasi.
Selain itu ada juga berita tentang keluhan warga terkait jalan di eks Pasar Serasi Kotamobagu yang semakin memprihatinkan.
Simak selengkapnya.
1. Tiga WNA Asal China Divonis 5 Bulan Penjara Akibat Pelanggaran Izin Tinggal
Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada tiga warga negara asing (WNA) asal China.
Ketiga WNA tersebut adalah Zhuang Jiansheng, Chen Zhonghua, dan Yin Zhijun.
Mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
Putusan terhadap 3 WNA itu dibacakan dalam sidang pada Rabu (12/3/2025).
Mereka didakwa berdasarkan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 3 juta dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan jika tidak dibayar.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kotamobagu, Harapan Nasution, ketiga WNA akan menjalani masa hukuman terlebih dahulu sebelum dideportasi ke negara asal mereka.
"Jadi mereka akan menjalani pidananya dulu. Setelah itu, kita akan proses untuk deportasi ke China," ujarnya.
| Populer Sulut: Jet Ski Terbalik di Teluk Manado, Dugaan Korupsi di Pusian Selatan |
|
|---|
| Populer Sulut: Buronan Kasus TPPO Ditangkap di Paret Boltim, Seorang Guru Lecehkan Murid di Bitung |
|
|---|
| Populer Sulut: Sejumlah Pendeta GMIM Gugat Hein Arina Cs, Penyediaan 30 Hektar Perumahan untuk ASN |
|
|---|
| Populer Sulut: Bupati Terseret Dugaan Gratifikasi, Pdt Adolf Wenas Jadi Pjs Ketua Sinode GMIM |
|
|---|
| Populer Sulut: Klarifikasi Hein Arina, Kesaksian Rio Dondokambey di Sidang, Sosok Vergo Dipan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Berita-Populer-Kotamobagu-17-Maret-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.