Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Berita Populer Kotamobagu: 3 WNA Langgar Izin Tinggal, Jalan di Eks Pasar Serasi Rusak Parah

Berikut ini rangkuman berita populer yang menarik perhatian pembaca Tribun Manado hingga hari ini, Senin (17/3/2025).

Tribun Manado
BERITA POPULER: Potret jalan di kompleks eks Pasar Serasi, Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu Sulawesi Utara, Rabu (12/3/2025). Banyak lubang dan menyulitkan pengendara melewati jalan tersebut. - Artikel ini berisi tentang rangkuman berita populer yang menarik perhatian pembaca Tribun Manado hari ini, Senin (17/3/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini rangkuman berita populer yang menarik perhatian pembaca Tribun Manado hingga hari ini, Senin (17/3/2025).

Di antaranya terkait kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 3 WNA asal China hingga ketiganya terancam dideportasi.

Selain itu ada juga berita tentang keluhan warga terkait jalan di eks Pasar Serasi Kotamobagu yang semakin memprihatinkan.

Simak selengkapnya. 

1. Tiga WNA Asal China Divonis 5 Bulan Penjara Akibat Pelanggaran Izin Tinggal

Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada tiga warga negara asing (WNA) asal China.

Ketiga WNA tersebut adalah Zhuang Jiansheng, Chen Zhonghua, dan Yin Zhijun.

Mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

Putusan terhadap 3 WNA itu dibacakan dalam sidang pada Rabu (12/3/2025).

Mereka didakwa berdasarkan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 3 juta dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan jika tidak dibayar.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kotamobagu, Harapan Nasution, ketiga WNA akan menjalani masa hukuman terlebih dahulu sebelum dideportasi ke negara asal mereka.

"Jadi mereka akan menjalani pidananya dulu. Setelah itu, kita akan proses untuk deportasi ke China," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved