Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Minut

Jefry Rondonuwu Oknum Kabid di Minut Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara Kasus TPKS Kasir Spa

Jefry Rondonuwu, dijerat dengan Pasal 6 huruf A undang-undang Tindak Pidana Kekerasan seksual nomor 12 tahun 2022.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
JADI TERSANGKA - Jefry Rondonuwu saat ditemui di Polres Minut, Sulawesi Utara, Kamis (13/2/2025) lalu. Kini Oknum Kabid di Minut itu telah ditetapkan sebagai tersangka, Ia terancam 4 tahun penjara kasus TPKS kasir spa. 

Kuasa hukum Tonny Rarung, membenarkan informasi di atas.

"Kami melaporkan balik MR atas kasus pemerasan, pencemaran nama baik dan pencabulan," ungkapnya, dikutip dari TribunAmbon.com.

Tonny menyebut, MR sempat menyentuh bagian tubuh Jefry Rondonuwu tanpa izin.

Pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya kasus kepolisian guna mengungkap siapa yang sebenarnya bersalah.

"Kami serahkan sepenuhnya kasus ini ke penyidik PPA Polres Minut agar bisa terbukti kebenarannya," tutupnya.

Kata polisi

Terduga pelaku Jefry Rondonuwu tampak mendatangi kantor polisi pada Kamis, 13 Februari 2025.

Ia memenuhi panggilan penyidik PPA Polres Minut terkait video viral.

Jefry Rondonuwu tidak datang sendiri, ia didampingi dengan dua pengacaranya.

Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Agung Uliana membenarkan kedatangan yang bersangkutan.

Ia menegaskan, masih mendalami kasus dugaan pelecehan tersebut.

"Saat ini proses pendalaman, dalam rangka meminta keterangan para saksi dan barang bukti," ucapnya, dikutip dari TribunMinut.com.

Agung memastikan laporan korban diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Laporan ini kami laksanakan sesuai progres yang serius dan profesional," tandasnya. (Crz)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Artikel ini hasil kompilasi dari artikel yang telah tayang di Tribun-Timur.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved