Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemerasan Kadis PMD Bolmong

Dijemput Paksa, Kadis PMD Bolmong Abdulsalam Bonde Diperiksa 7 Jam di Kejari Kotamobagu

Penjemputan paksa ini dilakukan setelah Abdulsalam Bonde tak memenuhi panggilan Kejari Kotamobagu Sulawesi Utara sebanyak tiga kali. 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
MENUNGGU: Suasana Kantor Kejari Kotamobagu, Sulawesi Utara saat pemeriksaan Kadis PMD Bolmong Abdulsalam Bonde, Senin 11 Maret 2025. Abdulsalam Bonde diperiksa selama tujuh jam. 

TRIBUNMANADO.COM, KOTAMOBAGU -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolmong Abdulsalam Bonde menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Selasa 11 Maret 2025 di kantor Kejari Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Sebelum diperiksa, Abdulsalam Bonde sempat dijemput paksa di kantornya.

Penjemputan paksa ini dilakukan setelah Abdulsalam Bonde tak memenuhi panggilan Kejari Kotamobagu sebanyak tiga kali. 

Ia diperiksa sejak pukul 11.00 Wita hingga 19.00 Wita di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu.

Dari pantauan Tribunmanado.com, Abdulsalam Bonde masih berada di ruang penyidik Kejari Kotamobagu.

Kasipidsus Kejari Kotamobagu Chairul Mokoginta mengatakan pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan kasus pemerasan yang dilakukannya akhir tahun 2024.

"Ini masih kasus yang sama," kata dia. 

"Tapi kami lakukan penyidikan lagi pasca kalah di Praperadilan," ungkapnya.

Chairul menegaskan kasus tersebut masih terus berlanjut.

"Dengan pemeriksaan ini jadi bukti bahwa kasusnya masih berlanjut," tegas dia. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved