Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Tahu

Aturan Kenaikan Pangkat TNI, Mayor ke Letkol Berapa Tahun? Berikut Ulasan Lengkapnya

Terdapat 3 cara naik pangkat TNI yaitu kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat penghargaan, dan kenaikan pangkat luar biasa.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA
PANGKAT TNI: TNI naik pangkat setiap berapa tahun sekali? Terdapat 3 cara naik pangkat TNI yaitu kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat penghargaan, dan kenaikan pangkat luar biasa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak aturan kenaikan pangkat dalam TNI.

Banyak orang awam yang menanyakan terkait dengan kenaikan jenjang kepangkatan pada institusi TNI.

Sebagaimana diketahui, pangkat terendah di lingkungan TNI adalah Tamtama yakni Prada (Prajurit Dua), khusus untuk matra TNI AL dikenal dengan Kelasi Dua.

Sementara untuk pangkat tertinggi dalam perwira tinggi (Pati) di masing-masing angkatan adalah Jenderal (TNI AD), Laksamana (TNI AL), dan Marsekal (TNI AU).

Baca juga: Dibuka Pendaftaran Taruna Akademi TNI 2025 bagi Lulusan SMA/MA, Simak Persyaratannya

Untuk pangkat perwira pertama antara lain Letda, Lettu, dan Kapten. Lalu perwira menengah antara lain Mayor, Letnan Kolonel, dan Kolonel.

Lalu yang kerap jadi pertanyaan, TNI naik pangkat berapa tahun sekali untuk semua jenjang kepangkatan?

Ada sejumlah aturan mengenai kenaikan pangkat TNI yang wajib ditempuh oleh prajurit. Hal itu berlaku untuk semua matra.

Secara umum, terdapat 3 cara naik pangkat TNI yaitu kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat penghargaan, dan kenaikan pangkat luar biasa.

Kenaikan pangkat luar biasa adalah jenis kenaikan yang diberikan kepada prajurit TNI yang melakukan tugas dengan pertaruhan jiwa maupun raga.

Lalu kenaikan pangkat penghargaan biasanya akan diberikan kepada prajurit TNI yang akan memasuki masa pensiun. Berikutnya adalah kenaikan pangkat reguler yang merupakan kenaikan pangkat paling lazim.

Kenaikan pangkat TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.

Pada dasarnya kenaikan pangkat TNI secara regular ini ditentukan oleh MDDP atau Masa Dinas Dalam Pangkat yang setiap struktural memiliki lini masanya masing-masing.

Sementara itu dikutip dari laman resmi Pengadilan Militer II Jakarta, untuk kenaikan pangkat TNI perwira, lamanya masa kenaikan pangkat reguler prajurit TNI berbeda-beda yang disesuaikan dengan jenjang pangkat, masa dinas, penilaian atasan, dan pendidikan yang sudah ditempuh.

Beberapa jenis sekolah untuk perwira TNI antara lain Sekolah Dasar Kecabangan (Sesarcab), Sekolah Lanjutan Perwira (Selapa), Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Dikbangspes), dan Sekolah Staf dan Komando (Sesko). 

Berikut rincian lengkap kenaikan pangkat reguler TNI untuk perwira:

Kenaikan pangkat TNI Lettu dan Kapten:

  • Letda ke Lettu (lulus Sesarcab): 3 tahun
  • Lettu ke Kapten (lulus Sesarcab): 7 tahun
Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved