Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Manado

Ancaman Hukum 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mobile Lab 4 PCR Dinkes Manado, Penjara dan Denda

Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi mengungkapkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi dan 3 orang saksi ahli.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
PERIKSA - Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi, didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo saat memberikan penjelasan terkait pemeriksaan 50 pendeta, Rabu (5/3/2025). Polda Sulut periksa 3 saksi ahli korupsi pengadaan Mobile Lab 4 PCR Dinas Kesehatan Kota Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID -Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobile Lab 4 PCR Dinas Kesehatan Kota Manado pengadaan Mobile Lab 4 PCR Dinas Kesehatan Kota Manado penyidik meminta keterangan kepada puluhan saksi.

Dugaan korupsi terjadi pada Tahun Anggaran 2020, menyeret dua tersangka yaitu SFWR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka berinisial BP selaku pihak penyedia.

Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi mengungkapkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi dan 3 orang saksi ahli.

Baca juga: Ini Peran 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Mobile Lab 4 PCR Dinkes Manado 2020, Kerugian Rp3,8 Miliar

Ahli yang dimaksud adalah Ahli Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Ada Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Ahli di bidang Akuntansi dan Auditing (BPKP)," ujar Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Jumat (6/3/2025).

Winardi mengungkapkan kedua tersangka ini akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Sebelumnya, Dirreskrimsus menjelaskan masing-masing peran pelaku dalam kasus korupsi ini.

SFWR berperan menunjuk penyedia pengadaan Mobile Lab 4 PCR namun tidak memenuhi persyaratan penyedia sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Ia juga membuat dokumen kontrak pengadaan Mobile Lab 4 PCR tidak berdasarkan dokumen kewajaran harga, baik berupa bukti pembelian barang maupun biaya-biaya lainnya namun hanya berdasarkan faktur penjualan dari penyedia.

Sedangkan tersangka BP selaku pihak penyedia berperan melaksanakan pekerjaan pengadaan Mobile Lab 4 PCR dan telah menyerahkan dokumen kewajaran harga yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.

Sementara itu, Wakapolda Sulut mengungkapkan kasus ini katanya berawal pada periode bulan Juli 2020.

Saat itu Dinas Kesehatan Kota Manado melaksanakan kegiatan pengadaan Mobile Lab 4 PCR dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19.

“Proses pengadaan tersebut dilaksanakan oleh tersangka SFWR selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan membuat Surat Pesanan yang menunjuk pihak penyedia yaitu tersangka BP selaku Direktur CV. PN,” terangnya.

Lebih jauh ia jelaskan, pada awal bulan September 2020 telah ditandatangani kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan mobile lab 4 PCR sebesar Rp8.700.000.000,- antara kedua pihak, sekaligus pihak penyedia menyerahkan 1 unit mobile lab 4 PCR ke Dinas Kesehatan Kota Manado.

“Dalam proses pengadaan Mobile Lab 4 PCR ini, modus Penyedia menyerahkan nilai pembelian barang yang tidak sesuai dengan nilai pembelian yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.897.500.000,” pungkasnya.
 

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved