Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Dinkes Manado

Ini Peran 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Mobile Lab 4 PCR Dinkes Manado 2020, Kerugian Rp3,8 Miliar

Penetapan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobile Lab 4 PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun Anggaran 2020.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
Ferdi Guhuhuku Tribun Manado/Dirreskrimsus
KORUPSI: Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo, saat press conference di aula Tribrata Polda Sulut, Rabu (5/3/2025) siang. Ia menjelaskan peran dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan Mobile Lab 4 PCR 

TRIBUNMANADO.CO.ID-Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SFWR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka berinisial BP selaku pihak penyedia.

Penetapan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobile Lab 4 PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun Anggaran 2020.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SFWR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka berinisial BP selaku pihak penyedia.

Baca juga: Terungkap Sosok 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Lab PCR Dinkes Manado, Ini Identitasnya

Penyidikan perkara ini oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dinyatakan sudah lengkap, sedangkan untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) direncanakan pada hari Kamis, 6 Maret 2025,” ujar Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo, saat press conference di aula Tribrata Polda Sulut, Rabu (5/3/2025) siang.

Dirreskrimsus menjelaskan masing-masing peran pelaku dalam kasus korupsi ini.

SFWR berperan menunjuk penyedia pengadaan Mobile Lab 4 PCR namun tidak memenuhi persyaratan penyedia sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Ia juga membuat dokumen kontrak pengadaan Mobile Lab 4 PCR tidak berdasarkan dokumen kewajaran harga, baik berupa bukti pembelian barang maupun biaya-biaya lainnya namun hanya berdasarkan faktur penjualan dari penyedia.

Sedangkan tersangka BP selaku pihak penyedia berperan melaksanakan pekerjaan pengadaan Mobile Lab 4 PCR dan telah menyerahkan dokumen kewajaran harga yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.

Sementara itu, Wakapolda Sulut mengungkapkan kasus ini katanya berawal pada periode bulan Juli 2020.

Saat itu Dinas Kesehatan Kota Manado melaksanakan kegiatan pengadaan Mobile Lab 4 PCR dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19.

“Proses pengadaan tersebut dilaksanakan oleh tersangka SFWR selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan membuat Surat Pesanan yang menunjuk pihak penyedia yaitu tersangka BP selaku Direktur CV. PN,” terangnya.

Lebih jauh ia jelaskan, pada awal bulan September 2020 telah ditandatangani kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan mobile lab 4 PCR sebesar Rp8.700.000.000,- antara kedua pihak, sekaligus pihak penyedia menyerahkan 1 unit mobile lab 4 PCR ke Dinas Kesehatan Kota Manado.

“Dalam proses pengadaan Mobile Lab 4 PCR ini, modus Penyedia menyerahkan nilai pembelian barang yang tidak sesuai dengan nilai pembelian yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.897.500.000,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved