Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba di Manado

RGL Seorang Pria di Manado Ditangkap Tim Sat Res Narkoba Polres, Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Polisi menemukan barang bukti berupa dua plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu unit handphone Android merek Oppo hitam

|
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
Dok Polresta Manado
NARKOTIKA: RGL (26) ditangkap dalam operasi penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Paal II, Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa 2 Maret 2025 sekitar pukul 20.10 Wita. Ia merupakan pelaku peredaran narkoba. 

TRIBUNMANADO.CO.ID-Seorang pria berinisial RGL (26) ditangkap dalam operasi penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Paal II, Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa 4 Februari 2025, sekitar pukul 20.10 Wita.

RGL ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Manado.

RGL yang diketahui merupakan warga Perumahan Griya Indah III Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, langsung ditangkap oleh tim kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran Narkotika.

Baca juga: Polresta Manado Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Shabu, Begini Kronologinya 

Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib bahwa pengungkapan dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat.

Polisi menemukan barang bukti berupa dua plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dan satu unit handphone android merek Oppo hitam.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pada pukul 17.00 Wita, tim Satres Narkoba Polresta Manado melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Paal II. 

Setelah memastikan informasi valid, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RGL.

Dalam interogasi awal, RGL mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang masih dalam pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Menurutnya  RGL beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Manado guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Manado dan sekitarnya," kata dia, Rabu 3 Maret 2025.

Polresta Manado mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved