Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ASN

Segini Gaji Guru dan Pensiunan PNS 2025, Beda Berdasarkan Golongan

Seperti diketahui, pensiunan PNS menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen sejak 2024 lalu.

Editor: Alpen Martinus
Dok. Surya.co.id
PNS - Gambar ilustrasi PNS/ASN. Segini gaji guru dan pensiunan PNS 2025. 

- Pensiunan PNS Golongan 4B: Rp4.377.800

- Pensiunan PNS Golongan 4C: Rp4.562.900

- Pensiunan PNS Golongan 4D: Rp4.755.900

- Pensiunan PNS Golongan 4E: Rp4.957.100

Gaji guru

Dikutip dari kompas.com, guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal merasakan kenaikan gaji akibat adanya peraturan pemerintah yang baru.

Tahun ini pemerintah mengeluarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji guru PNS yang naik ini akan disesuaikan kembali dengan masa kerja dan latar belakang pendidikan.

Sama seperti banyak profesi lainnya, profesi guru PNS pun memiliki pangkat dan jenjang jabatan.

Jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.

Jenjang jabatan fungsional atau JF, dibagi empat.

Antara lain Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya dan Guru Ahli Utama.

Guru ada yang lulusan D4, S1 bahkan ada yang sampai S3.

Karena itu rentang gajinya nanti akan berbeda.

Perlu diketahui, dalam PP Nomor 5 tahun 2024 ada aturan pemberian gaji yang rinci.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved