Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemungutan Suara Ulang

Akan Telan Anggaran Rp1 Triliun, Ada 24 Daerah Wajib Gelar Pemungutan Suara Ulang

sumber pembiayaan pemilihan kepala daerah memang dibebankan dari APBD masing-masing baik provinsi maupun kabupaten/kota. 

Editor: Alpen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PSU - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah), Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kedua kanan), Enny Nurbaningsih (kiri) dan Daniel Yusmic P Foekh (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Ada 24 daerah yang diwajibkan menggelar PSU 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Beberapa daerah di Indonesia terpaksa harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Itu setelah MK melakukan sidang sengketa hasil pemilihan.

Terhitung ada 24 daerah yang ditetapkan akan menggelar PSU berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Daftar 24 Daerah yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Usai Putusan MK, 11 Calon Didiskualifikasi

Namun anggaran untuk PSU dibebankan kepada APBD.

Anggaran yang bersifat dadakan tersebut akan membebani APBD.

Apalagi anggaran PSU diperkirakan mencapai Rp1 Triliun.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyebut Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dipastikan tidak akan sanggup untuk menanggung biaya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. 

Ada yang menggelar PSU secara menyeluruh dan ada pula yang sebagian.

"Komisi II DPR RI bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menginventarisir bahwa kesanggupan daerah itu kurang dari 30 persen terhadap total pembiayaan yang dibutuhkan," ujar Rifqi saat dikonfirmasi, Minggu (2/3/2025).

Dijelaskan Rifqi, sumber pembiayaan pemilihan kepala daerah memang dibebankan dari APBD masing-masing baik provinsi maupun kabupaten/kota. 

Hal itu berdasarkan ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Namun dalam UU itu disebutkan, jika misalnya kabupaten kota memiliki keterbatasan dana maka perbantuan APBD provinsi bisa dilakukan termasuk APBN bisa dilakukan. 

Rifqi mengatakan pemerintah akan menyuntik dana untuk menutupi kekurangan pelaksanaan PSU.

Nantinya, kekurangan akan ditutupi lewat APBN.

"Total pembiayaannya lebih kurang Rp1 triliun, karena itu supporting APBN sekarang sedang kami upayakan lakukan sebesar lebih kurang Rp700 miliar untuk memastikan pelaksana Pilkada sesuai dengan keputusan MK bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh KPU," jelasnya.

Lebih lanjut, Rifqi menambahkan pemerintah dan Kemenkeu disebut sudah menyetujui penambahan anggaran untuk PSU tersebut. Nantinya, persetujuan akan diketok pada 10 Maret 2025 mendatang.

"Insya Allah pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkeu menyanggupi hal ini dan nanti akan kita umumkan bersama-sama di komisi II DPR RI pada saat rapat kerja dan RDP bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu pada tanggal 10 Maret 2025 yang akan datang," pungkasnya.

Komisi II DPR RI menaksir perkiraan biaya yang dikeluarkan untuk menggelar PSU Pilkada 2024 di 24 daerah usai putusan MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 dapat mencapai hampir Rp 1 triliun.

Dana itu digunakan untuk sejumlah kebutuhan. Rinciannya, KPU sebesar Rp 486 miliar, Bawaslu Rp 250 miliar hingga pembiayaan pengamanan TNI-Polri saat PSU.

24 Daerah Wajib Gelar PSU

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

 Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan.

Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Berikut daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar pemungutan suara ulang:

  1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
  2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
  3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
  4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
  5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
  6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
  7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
  8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
  9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
  10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
  11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
  12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
  13. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
  14. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
  15. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
  16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
  17. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
  18. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
  19. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
  20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
  21. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
  22. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
  23. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
  24. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved