Pemungutan Suara Ulang
Akan Telan Anggaran Rp1 Triliun, Ada 24 Daerah Wajib Gelar Pemungutan Suara Ulang
sumber pembiayaan pemilihan kepala daerah memang dibebankan dari APBD masing-masing baik provinsi maupun kabupaten/kota.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Beberapa daerah di Indonesia terpaksa harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Itu setelah MK melakukan sidang sengketa hasil pemilihan.
Terhitung ada 24 daerah yang ditetapkan akan menggelar PSU berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Daftar 24 Daerah yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Usai Putusan MK, 11 Calon Didiskualifikasi
Namun anggaran untuk PSU dibebankan kepada APBD.
Anggaran yang bersifat dadakan tersebut akan membebani APBD.
Apalagi anggaran PSU diperkirakan mencapai Rp1 Triliun.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyebut Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dipastikan tidak akan sanggup untuk menanggung biaya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Ada yang menggelar PSU secara menyeluruh dan ada pula yang sebagian.
"Komisi II DPR RI bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menginventarisir bahwa kesanggupan daerah itu kurang dari 30 persen terhadap total pembiayaan yang dibutuhkan," ujar Rifqi saat dikonfirmasi, Minggu (2/3/2025).
Dijelaskan Rifqi, sumber pembiayaan pemilihan kepala daerah memang dibebankan dari APBD masing-masing baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Hal itu berdasarkan ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Namun dalam UU itu disebutkan, jika misalnya kabupaten kota memiliki keterbatasan dana maka perbantuan APBD provinsi bisa dilakukan termasuk APBN bisa dilakukan.
Rifqi mengatakan pemerintah akan menyuntik dana untuk menutupi kekurangan pelaksanaan PSU.
Nantinya, kekurangan akan ditutupi lewat APBN.
"Total pembiayaannya lebih kurang Rp1 triliun, karena itu supporting APBN sekarang sedang kami upayakan lakukan sebesar lebih kurang Rp700 miliar untuk memastikan pelaksana Pilkada sesuai dengan keputusan MK bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh KPU," jelasnya.
Lebih lanjut, Rifqi menambahkan pemerintah dan Kemenkeu disebut sudah menyetujui penambahan anggaran untuk PSU tersebut. Nantinya, persetujuan akan diketok pada 10 Maret 2025 mendatang.
"Insya Allah pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkeu menyanggupi hal ini dan nanti akan kita umumkan bersama-sama di komisi II DPR RI pada saat rapat kerja dan RDP bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu pada tanggal 10 Maret 2025 yang akan datang," pungkasnya.
Komisi II DPR RI menaksir perkiraan biaya yang dikeluarkan untuk menggelar PSU Pilkada 2024 di 24 daerah usai putusan MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 dapat mencapai hampir Rp 1 triliun.
Dana itu digunakan untuk sejumlah kebutuhan. Rinciannya, KPU sebesar Rp 486 miliar, Bawaslu Rp 250 miliar hingga pembiayaan pengamanan TNI-Polri saat PSU.
24 Daerah Wajib Gelar PSU
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan.
Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Berikut daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar pemungutan suara ulang:
- Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
- Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dua TPS di Tondano Pemungutan Suara Ulang, Ini Penjelasan KPU dan Bawaslu Minahasa Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Daftar 4 TPS di Sulawesi Utara yang Akan PSU Besok, Ada di Minahasa, Minut dan Boltim |
![]() |
---|
KPU Sulawesi Utara Pastikan PSU 4 TPS Digelar Rabu 21 Februari 2024 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 4 TPS di Sulawesi Utara Bakal Pemungutan Suara Ulang, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Gara-Gara Ulah Satu Orang Pemilih, KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.