Pemungutan Suara Ulang
Akan Telan Anggaran Rp1 Triliun, Ada 24 Daerah Wajib Gelar Pemungutan Suara Ulang
sumber pembiayaan pemilihan kepala daerah memang dibebankan dari APBD masing-masing baik provinsi maupun kabupaten/kota.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Beberapa daerah di Indonesia terpaksa harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Itu setelah MK melakukan sidang sengketa hasil pemilihan.
Terhitung ada 24 daerah yang ditetapkan akan menggelar PSU berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Daftar 24 Daerah yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Usai Putusan MK, 11 Calon Didiskualifikasi
Namun anggaran untuk PSU dibebankan kepada APBD.
Anggaran yang bersifat dadakan tersebut akan membebani APBD.
Apalagi anggaran PSU diperkirakan mencapai Rp1 Triliun.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyebut Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dipastikan tidak akan sanggup untuk menanggung biaya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Ada yang menggelar PSU secara menyeluruh dan ada pula yang sebagian.
"Komisi II DPR RI bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menginventarisir bahwa kesanggupan daerah itu kurang dari 30 persen terhadap total pembiayaan yang dibutuhkan," ujar Rifqi saat dikonfirmasi, Minggu (2/3/2025).
Dijelaskan Rifqi, sumber pembiayaan pemilihan kepala daerah memang dibebankan dari APBD masing-masing baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Hal itu berdasarkan ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Namun dalam UU itu disebutkan, jika misalnya kabupaten kota memiliki keterbatasan dana maka perbantuan APBD provinsi bisa dilakukan termasuk APBN bisa dilakukan.
Rifqi mengatakan pemerintah akan menyuntik dana untuk menutupi kekurangan pelaksanaan PSU.
Nantinya, kekurangan akan ditutupi lewat APBN.
"Total pembiayaannya lebih kurang Rp1 triliun, karena itu supporting APBN sekarang sedang kami upayakan lakukan sebesar lebih kurang Rp700 miliar untuk memastikan pelaksana Pilkada sesuai dengan keputusan MK bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh KPU," jelasnya.
Dua TPS di Tondano Pemungutan Suara Ulang, Ini Penjelasan KPU dan Bawaslu Minahasa Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Daftar 4 TPS di Sulawesi Utara yang Akan PSU Besok, Ada di Minahasa, Minut dan Boltim |
![]() |
---|
KPU Sulawesi Utara Pastikan PSU 4 TPS Digelar Rabu 21 Februari 2024 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 4 TPS di Sulawesi Utara Bakal Pemungutan Suara Ulang, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Gara-Gara Ulah Satu Orang Pemilih, KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.