THR 2025
Pegawai Non ASN Juga Akan Terima THR 2025, Ini Kriterianya Menurut Peraturan Pemerintah
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2025, dijelaskan bahwa ada kriteria bagi pegawai non ASN yang berhak menerima THR 2025.
Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR PNS 2025 terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan/Umum
Tunjangan Kinerja (untuk ASN di instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) (untuk pemerintah daerah).
Besaran komponen tersebut disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, komponen THR yang diterima meliputi:
Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tambahan Penghasilan Pensiun.
Untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, komponen THR mereka juga akan mencakup tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru yang besarnya setara dengan 100 persen gaji yang diterima dalam satu bulan.
Besaran THR 2025
Untuk mengetahui besaran THR PNS dan PPPK, serta gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2025 dapat dibandingkan dengan besaran THR dan gaji ke 13 pada tahun 2024.
Cair Pekan Ini, THR Pemkab Bolmong 2025 Capai Rp 27 Miliar: ASN Rp21,5 Miliar dan PPPK Rp5,5 Miliar |
![]() |
---|
THR Tidak Dibayar, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker |
![]() |
---|
Kabar Gembira, THR ASN Pemkot Manado dan Pemkab Minut Mulai Dicairkan Sejak Kemarin |
![]() |
---|
Cek Segera! THR Untuk Pensiunan Sudah Cair, Pensiunan PNS Golongan IV Terima Rp 4 Jutaan |
![]() |
---|
Daftar PNS yang Tidak Berhak Menerima THR 2025 dan Gaji ke-13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.