Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Pegawai Non ASN Juga Akan Terima THR 2025, Ini Kriterianya Menurut Peraturan Pemerintah

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2025, dijelaskan bahwa ada kriteria bagi pegawai non ASN yang berhak menerima THR 2025.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa
THR: Ilustrasi THR. Non ASN pun akan mendapatkan THR, sudah ada peraturan pemerintah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) sangat dinantikan oleh para pekerja, termasuk abdi negara.

Namun ternyata tak semua pekerja di kantor pemerintahan adalah ASN.

Ada juga kelompok non ASN yang mendapatkan gaji dari pemerintah.

Baca juga: Jadwal Jam Kerja Lengkap ASN Selama Ramadhan 2025, Termasuk Istirahat

Ternyata mereka juga berhak untuk mendapatkan THR.

hal tersebut sudah diatur dalam peraturan pemerintah.

Penjelasan soal non ASN pun sudah dijelaskan dalam aturan tersebut.

PNS, PPPK, dan Pensiunan PNS akan mendapatkan THR 2025.

THR diberikan juga kepada calon PNS (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Ada juga kelompok non ASN yang juga berhak untuk mendapatkan THR diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025.

PP Nomor 14 Tahun 2025 mengatur mengenai pemberian THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Kelompok Non ASN dapat THR

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2025, dijelaskan bahwa ada kriteria bagi pegawai non ASN yang berhak menerima THR 2025.

Pegawai non ASN yang berhak menerima THR, yaitu pegawai non ASN yang telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke 13.

Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun.

Selanjutnya telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved