Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Aturan Soal THR 2025, Mulai Tanggal Pencairan Hingga Penghitungan Besarnya

THR 2025 bagi karyawan swasta, PNS, PPPK, TNI dan Polri diprediksi akan dibayarkan pada kisaran bulan Maret 2025.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa
THR: Ilustrasi THR. Ini aturan terkait THR 2025 

SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750

- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun Rp 4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

Diploma II/Diploma III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800

- Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100

- Masa kerja 10 tahun

- 20 tahun Rp 6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga mendapat gaji ke-13 dan 14 jika memenuhi syarat tertentu.

Syarat tertentu itu di antaranya telah menandatangani perjanjian kerja yang menyatakan hak mereka atas tunjangan hari raya dan gaji ke-13.

Pada Pasal 3 Ayat (3) PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur bahwa pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural juga berhak atas gaji ke-13 dan 14.

Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima bervariasi tergantung pada status dan kedudukan penerima.

Pemerintah memastikan akan membayar gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) PNS dan PPPK, termasuk Polri dan TNI tahun 2025.

Para pensiunan juga akan menerima THR 2025 dan gaji ke-13 pada tahun 2025 ini.

Libur Idul Fitri 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri ditetapkan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 sehingga pencairan THR 2025 bagi PNS, PPPK dan pensiunan diprediksi berlangsung sekitar 10 hari sebelum Lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah.

Sementara gaji ke 13 PNS 2025, gaji ke 13 PPPK 2025 diprediksi dibayar sekitar bulan Juni atau Juli 2025.

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, maka besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK dihitung berdasarkan 5 komponen utama, sebagai berikut:

- Gaji Pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Jabatan

- Tunjangan Kinerja

Sesuai skema komponen itu, maka besaran THR PNS dan PPPK, serta gaji ke 13 PNS dan PPPK diharapkan dapat mencukupi kebutuhan pegawai selama momen Idul Fitri dan awal tahun ajaran.

Pemerintah pada tahun 2025 ini kembali menganggarkan dana untuk membayar THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK, termasuk para pensiunan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke 13 akan dibayarkan kepada:

Aparatur Negara yang terdiri dari:

1. PNS dan CPNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri, dan

5. Pejabat Negara.

Namun ada juga yang tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13.

Berikut kriteria yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke 13, yaitu:

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara.

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instanti tempat penugasan.

THR dan gaji ke 13 dicairkan bertepatan dengan kebutuhan lebaran dan pendidikan tahun ajaran baru.

Besaran THR dan gaji ke 13 umumnya setara dengan gaji pokok, ditambah tunjangan melekat, yaitu:

- Tunjangan Keluarga 

- Tunjangan Jabatan 

- Tunjangan Kinerja (Tukin) 

Bagaimana Cara Cek THR dan Gaji ke-13?

Cara mengecek THR PNS, PPPK dan pensiunan, serta gaji ke 13 PNS, PPPK dan pensiunan bisa dilakukan menggunakan berbagai cara, yaitu:

- Aplikasi atau Website Resmi Pemerintah

Aplikasi seperti MySAPK atau website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memeriksa rincian gaji. 

- Kantor Bendahara Instansi 

PNS aktif, bendahara instansi biasanya memberikan informasi pencairan secara langsung. 

- Bank penerima pensiunan dapat mengecek pencairan melalui bank tempat gaji atau pensiun diterima. 

Pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke 13 kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, THR dan gaji ke 13 dibayarkan tidak dalam satu waktu.

THR umumnya akan dibayarkan pada H-10 Lebaran Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan gaji ke 13 PNS pada tahun ini rencananya akan dibayarkan pada bulan Juni 2025.

(Tribunnews.com / Posbelitung.co)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved