Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Aturan Soal THR 2025, Mulai Tanggal Pencairan Hingga Penghitungan Besarnya

THR 2025 bagi karyawan swasta, PNS, PPPK, TNI dan Polri diprediksi akan dibayarkan pada kisaran bulan Maret 2025.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa
THR: Ilustrasi THR. Ini aturan terkait THR 2025 

Seperti ada perbedaan antara karyawan swasta yang bekerja di bawah 12 bulan dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari setahun.

Cara perhitungan THR karyawan swasta di bawah 12 bulan tercantum dalam Pasal 3 ayat 1, yaitu:

THR Karyawan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja atau buruh swasta yang memiliki masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

THR Karyawan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Pekerja atau buruh swasta yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka, dengan rumus: masa kerja x 1 bulan upah : 12.

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, apabila THR karyawan tidak diberikan, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif.

Jika pembayaran THR karyawan swasta terlambat dari ketentuan, maka perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Hal itu terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Ketentuan sanksi ini diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi administratif yang dikenakan dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Berapa Besar THR PNS, PPPK, TNK dan Polri?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengemukakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, pensiunan, TNI dan Polri dipastikan cair pada tahun 2025 ini.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.

Hasan Hasbi menegaskan THR 2025 dan gaji ke-13 merupakan hak para PNS, pensiunan, TNI dan Polri.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved