Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilkada

MK Putuskan Pemilihan Ulang Kecamatan Esang, Ini Imbauan Welly Titah Jelang Putusan Pilkada Talaud

Kubu Welly Titah - Anisya Bambungan saat dikonfirmasi Senin (24/2/2025) malam belum memberikan tanggapan.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Tim Welly Titah
PILKADA: Calon Bupati dan Wakil Bupati Talaud Terpilih, Welly Titah dan Anisya Bambungan diabadikan beberapa waktu yang lalu. Foto ini diterima Tribun Manado pada 23 Februari 2025. Welly Titah mengatakan apapun putusan MK pada Senin 24 Februari 2025 pihaknya akan menghormati. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan dari kubu calon Bupati Talaud Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo. Dalam pembacaan putusan MK, Senin (24/2/2025), hakim memutuskan pemilihan ulang di satu kecamatan.

Kecamatan tersebut terinformasi adalah kecamatan Essang.

Kubu Welly Titah - Anisya Bambungan saat dikonfirmasi Senin (24/2/2025) malam belum memberikan tanggapan.

Namun Welly sebelumnya jelang sidang MK telah mengajak pendukungnya menerima apapun hasilnya.

"Apapun putusannya harus sama sama kita hormati," bebernya.

Menurut dia, setiap warga negara musti mematuhi proses di MK.

Masyarakat diimbaunya tetap menjaga keamanan.

"Tetap jaga keakraban, terutama keluargaan kita sesama Anau’u Wanuang Taroda. Torang baku baku sayang, baku baku bae, baku baku Bantu karena torang samua basudara, Torang samua Ciptaan Tuhan. Mawu Mapia si ite abi," katanya. 

Pendukung Welly Titah masih yakin akan menang.

Seperti yang diposting akun Adrian di profil FB Welly Titah Poka.

"Tetap Semangat Pemilihan Suara Ulang untuk kecamatan Esang,ini hanya masalah waktu semua dalam kendali Tuhan kemenangan tak mungkin tertukar," kata dia.

Pendukung Irwan - Haroni Bersorak

Sementara itu, pendukung dari Calon Bupati Talaud Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo bersorak kegirangan setelah mendengar putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan yang diajukan oleh  paslon andalan mereka. 

Majelis Hakim berketetapan bahwa harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di di Kecamatan Esang Kabupaten Talaud

Hakim melihat ada bukti politik uang yang terjadi saat kampanye paslon nomor urut 3 yaitu membagikan uang Rp 50 ribu. 

"Terdapat korelasi politik uang. Mahkamah menilai adanya praktek politik uang," jelasnya.

Mendengar hal tersebut pendukung Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo langsung bersorak dengan hasil ini. 

Mereka langsung berterima kasih kepada Tuhan. 

"Terima kasih Tuhan, akhirnya terjawab doa kita," jelas salah satu pendukung

Sebelumnya, Irwan Hasan pada keterangannya mengatakan bahwa sangat menghormati putusan hakim yang akan dibacakan hari ini. 

"Kita mentaati semua aturan terutama Mahkamah Konstitusi, karena ini benteng terakhir Pilkada. Jadi apapun yang diputuskan, apakah PSU, diskualifikasi dan lain-lain, kami dari paslon nomor urut 2 sudah siap menerimanya," jelasnya

Dia pun optimis pada sidang kali ini, putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan berpihak kepadanya. 

"Setiap paslon yang bertarung di Mahkamah Konstitusi memiliki harapan yang sama untuk menang. Tidak mungkin dalam sebuah perjuangan, kita tak punya harapan pasti ingin yang maksimal," jelasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Talaud melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Talaud 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 51 tahun 2025 PHP Bupati Talaud, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Senin (24/2/2025).

"Memerintahkan KPU Kabupaten Talaud untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Talaud untuk satu kecamatan di kecamatan Essang," terang Hakim Konstitusi Suhartoyo.

PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024

Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved