Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Daftar Nama 12 ASN Pemkot Bitung yang Dipecat dan Turun Jabatan karena Tak Netral di Pilkada 2024

Berikut kutipan keterangan resmi Pemkot Bitung terkait pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas. 

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Tribun Style
ASN DIPECAT: Ilustrasi ASN Pemkot Bitung Sulawesi Utara yang di dipecat dan turun jabatan karena tak netral di Pilkada 2024. Total ada 12 ASN Pemkot Bitung yang dikenai sanksi tak netral di Pilkada 2024. 

Namun mereka lolos, karena satu sudah pensiun dan satunya lagi tidak ada pelanggaran disiplin.

"11 ASN yang dikenai sanksi penurunan jabatan diberi kesempatan mengajukan keberatan ke Walikota Bitung, dan 1 ASN yang dipecat punya hak untuk mengajukan banding administrasi ke BKN," jelas Jackson Ruaw dalam keterangan pers didampingi Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, di ruang VIP Kantor Walikota Bitung, Selasa (18/2/2025).

Mantan pejabat teras Pemprov Sulut ini menambahkan, sesudah ini penyampain tersebut akan menyerahkan surat keputusan soal pemberian sanksi ke masing-masing ASN. 

ASN DIPECAT - Wali Kota Bitung Maurits Mantiri dan Kepala BKPSDMD Bitung Jackson Ruaw diabadikan saat memberikan keterangan pers terkait ASN dipecat dan turun jabatan karena tak netral di Pilkada 2024, di ruang BIP Kantor Aalikota Bitung Selasa (18/2/2025).
ASN DIPECAT - Wali Kota Bitung Maurits Mantiri dan Kepala BKPSDMD Bitung Jackson Ruaw diabadikan saat memberikan keterangan pers terkait ASN dipecat dan turun jabatan karena tak netral di Pilkada 2024, di ruang BIP Kantor Aalikota Bitung Selasa (18/2/2025). (Foto dokumentasi Pemkot Bitung.)

Dan setelah itu mereka punya 15 hari untuk mengajukan keberatan dan banding administrasi.

Sebelumnya, informasi pemecatan terhadap satu ASN dan 11 yang di sanksi penurunan jabatan di Pemkot Bitung, berdasarkan tindak lanjut Surat Plt Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 1467/B-AK 02 02/SD/F/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Perihal Klarifikasi dan Tindak Lanjut atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung dan beberapa surat rekomendasi BKN lainnya. (Crz)

Baca selengkapnya di sini.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved