Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Tidak Tebang Pilih, Puluhan ASN Pemkot Bitung Bakal Kena Sanksi, 1 Orang Terancam Dipecat

Dari 23 orang ASN Pemkot Bitung yang terseret kasus dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada 2024, terbagi dua kelompok.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
RAPAT: Komisi I DPRD Bitung Sulut gelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama BKPSDMD dan Bagian Hukum Setda Kota Bitung di ruang Komisi I Gedung E kantor DPRD Bitung, Senin (17/2/2025). RDPU digelar untuk membahas rekomendasi BKN terkait dugaan puluhan ASN Pemkot Bitung tak netral di Pilkada 2024. 

Jackson tidak menampik dalam proses menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu ada yang molor.

Kasus yang mandek itu menurutnya, terkait dengan dugaan netralitas yang melibatkan 9 ASN berpose foto dengan calon Gubernur, Elly Engelbert Lasut beberapa waktu lalu.

Keterlambatan itu karena ada beberapa prosesnya terlewati. 

Sehingga dalam penelitian sejumlah dokumen masih perlu diperbaiki.

Dalam proses rekomendasi dari BKN RI,  pembinaannya langsung dari Sekda Kota Bitung Rudy Theno.

Sementara itu RDPU tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bitung Nabsar Badoa bersama anggota Komisi.

Dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung, Jackson Ruaw serta jajaran dan Kabag Hukum Setda Kota Bitung Budi Kristiarto.

(TribunManado.co.id/Crz)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved