Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Tidak Tebang Pilih, Puluhan ASN Pemkot Bitung Bakal Kena Sanksi, 1 Orang Terancam Dipecat

Dari 23 orang ASN Pemkot Bitung yang terseret kasus dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada 2024, terbagi dua kelompok.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
RAPAT: Komisi I DPRD Bitung Sulut gelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama BKPSDMD dan Bagian Hukum Setda Kota Bitung di ruang Komisi I Gedung E kantor DPRD Bitung, Senin (17/2/2025). RDPU digelar untuk membahas rekomendasi BKN terkait dugaan puluhan ASN Pemkot Bitung tak netral di Pilkada 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Inilah sanksi yang bakal menjerat sejumlah ASN Pemkot Bitung, atas dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada tahun 2024.

Satu diantara 23 ASN pemkot Bitung Sulut, bakal diberhentikan.

Dari 23 orang ASN yang terseret kasus dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada 2024, terbagi dua kelompok.

Kelompok pertama 9 orang ASN dan kelompok dua 13 ASN namun satu diantaranya sudah pensiun sehingga sisa 22 orang.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kota Bitung Sulut Jackson Ruaw sebelum pemberian sanksi pihaknya mendapat surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI.

"Satu orang ASN diberhentikan, 11 diturunkan pangkatnya satu tingkat. Ada juga yang dinyatakan tidak terlibat serta satu orang lainnya tidak dikenakan sanksi karena telah pensiun," kata Jackson Ruaw di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDUP) DPRD Bitung, Senin (17/2/2025).

RDPU itu digelar oleh Komisi I DPRD Bitung, di ruang Komisi I Gedung E Kantor DPRD Bitung Sulut.

Ia juga menegaskan, pihaknya tidak tebang pilih dalam menjalankan rekomendasi dari BKN.

"Siapapun ASN yang namanya tercantum di rekomendasi itu yang kami tindaklanjuti," ucap pejabat yang dirumorkan bakal mengisi posisi penting di pemerintahan Hengky Honandar - Randito Maringka nanti.

Untuk proses selanjutnya, lanjut Jackson, dari 14 nama ASN yang sudah memiliki sanksi berkasnya akan di input ke aplikasi.

"Nama-nama itu akan kami input di aplikasi BKN kemudian dokumennya akan dibawa langsung," tukasnya.

Lanjut mantan pejabat teras Pemprov Sulut ini, pihaknya tidak tebang pilih dalam menjalankan rekomendasi dari BKN.

"Siapapun ASN yang namanya tercantum di rekomendasi itu yang kami tindaklanjuti," tambah satu diantara pejabat esalon 2 yang dirumorkan bakal mengisi posisi penting di pemerintahan Hengky Honandar - Randito Maringka nanti.

Untuk proses selanjutnya, dari 14 nama ASN yang sudah memiliki sanksi berkasnya akan di input ke aplikasi.

Kemudian nama-nama mereka akan di input dalam aplikasi BKN kemudian dokumennya akan dibawa langsung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved