Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WFA

Pengertian WFA, Skema yang Diterapkan Pemerintah dalam Aturan Jam Kerja PNS 2025

Pengertian WFA. Skema yang diterapkan pemerintah dalam aturan Jam Kerja PNS 2025. Work From Anywhere (WFA) artinya 'kerja di mana saja'.

Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
TribunManado.co.id/fp/Grafis
PENGERTIAN WFA - Gambar grafis WFA (WORK FROM ANYWHERE). Pengertian WFA. Skema yang Diterapkan Pemerintah dalam Aturan Jam Kerja PNS 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tren Work From Anywhere (WFA) kini bakal diterapkan dalam menjalankan pemerintahan di Republik Indonesia.

WFA menjadi salah satu kebijakan yang diambil pemerintah di awal tahun 2025.

Sebagaimana, BKN resmi menerapkan kebijakan baru berupa skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi seluruh tenaga ASN.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran di sektor pemerintahan.

Skema WFA membuat ASN bekerja lebih fleksibilitas dalam melaksanakan tugasnya di mana saja, baik itu di rumah, kafe, atau tempat lain yang dianggap dapat mendukung produktivitas kerja. 

BKN juga menyampaikan 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan demi efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Adapun, pemerintah telah menetapkan Jam Kerja PNS tahun 2025.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, PNS bisa bekerja dengan sistem lebih fleksibel.

Total jam kerja dalam satu minggu adalah 37 jam 30 menit, yang terbagi dalam 5 hari kerja:

- Senin

- Selasa

- Rabu

- Kamis

- Jumat

Untuk hari Sabtu dan Minggu tetap menjadi hari libur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved