WFA
Pengertian WFA, Skema yang Diterapkan Pemerintah dalam Aturan Jam Kerja PNS 2025
Pengertian WFA. Skema yang diterapkan pemerintah dalam aturan Jam Kerja PNS 2025. Work From Anywhere (WFA) artinya 'kerja di mana saja'.
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tren Work From Anywhere (WFA) kini bakal diterapkan dalam menjalankan pemerintahan di Republik Indonesia.
WFA menjadi salah satu kebijakan yang diambil pemerintah di awal tahun 2025.
Sebagaimana, BKN resmi menerapkan kebijakan baru berupa skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi seluruh tenaga ASN.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran di sektor pemerintahan.
Skema WFA membuat ASN bekerja lebih fleksibilitas dalam melaksanakan tugasnya di mana saja, baik itu di rumah, kafe, atau tempat lain yang dianggap dapat mendukung produktivitas kerja.
BKN juga menyampaikan 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan demi efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Adapun, pemerintah telah menetapkan Jam Kerja PNS tahun 2025.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, PNS bisa bekerja dengan sistem lebih fleksibel.
Total jam kerja dalam satu minggu adalah 37 jam 30 menit, yang terbagi dalam 5 hari kerja:
- Senin
- Selasa
- Rabu
- Kamis
- Jumat
Untuk hari Sabtu dan Minggu tetap menjadi hari libur.
| Detik-Detik Polsek Pelabuhan Manado Gagalkan Dugaan Kasus Perdagangan Orang 3 Remaja Manado |
|
|---|
| Fakta-Fakta Kebakaran Rumah di Tongkaina Manado Sulut: Korban Rugi Puluhan Juta |
|
|---|
| Kronologi Polisi Gagalkan Penyelundupan Remaja Manado ke Maluku Utara untuk Kerja LC |
|
|---|
| Kecelakaan Maut, 2 Perempuan Tewas, Bus Kecepatan Tinggi Oleng Tabrak 2 Pemotor |
|
|---|
| Kronologi Terungkapnya Kasus Rudapaksa yang Dilakukan Oknum Guru Terhadap Muridnya di Bitung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pengertian-WFA-Skema-yang-Diterapkan-Pemerintah-dalam-Aturan-Jam-Kerja-PNS-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.