Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Aturan Baru BKN Jam Kerja ASN Tahun 2025: Ngantor 3 Hari, Dua Hari WFA, Sabtu dan Minggu Libur

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran di sektor pemerintahan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Dok Kemenpar
JAM KERJA ASN: Ilustrasi ASN. Aturan Baru BKN Jam Kerja ASN Tahun 2025: Ngantor 3 Hari, Dua Hari WFA, Sabtu dan Minggu Libur. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerapkan kebijakan baru berupa skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi seluruh tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan aturan terkait hari dan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025, termasuk ketentuan khusus selama bulan Ramadhan.

Meskipun jumlah hari kerja tetap lima hari dalam seminggu, pemerintah akan mengurangi jam kerja bagi PNS selama Ramadhan.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Menjelang Ramadhan 2025, pemerintah Indonesia telah menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tersebut.

Baca juga: Aturan Baru Pemerintah: Jam Kerja PNS Hanya 3 Hari, Berikut Skema dan Penjelasannya

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengorbankan produktivitas kerja.

Aturan tersebut mencakup pengurangan total jam kerja dalam seminggu selama Ramadhan, serta penyesuaian waktu masuk kerja dan durasi istirahat harian.

Selain itu, bagi instansi yang menerapkan sistem kerja yang berbeda, terdapat ketentuan khusus yang menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sekaligus menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah selama bulan suci.

Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pegawai negeri selama Ramadhan, sehingga mereka tetap dapat menjalankan kewajiban profesional tanpa mengabaikan aspek spiritual.

Selain itu, penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif, terutama bagi ASN yang menjalani ibadah puasa.

Berdasarkan kebijakan ini, ASN hanya diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara sisanya diberlakukan sistem Work From Anywhere (WFA).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudah Arifin, yang menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mewujudkan birokrasi yang lebih modern dan efisien.

Dengan fleksibilitas kerja tersebut, diharapkan pelayanan publik dapat semakin optimal berkat dukungan digitalisasi yang terus berkembang.

Ia juga menegaskan bahwa ASN di seluruh Indonesia diharapkan menyikapi aturan ini secara positif dan melihatnya sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas kerja.

Meskipun ada perubahan sistem, kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved