Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Aturan Baru Pemerintah: Jam Kerja PNS Hanya 3 Hari, Berikut Skema dan Penjelasannya

Pemerintah secara resmi menerapkan aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
mejer lumantow/tribun manado
JAM KERJA PNS: Foto Jajaran Aparatur Sipil Negara pemkab Minahasa saat mengikuti apel kerja. Aturan Baru Pemerintah: Jam Kerja PNS Hanya 3 Hari, Berikut Skema dan Penjelasannya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perbincangan mengenai aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini menarik perhatian publik.

Salah satu isu yang mencuat adalah kemungkinan perubahan waktu kerja ASN menjadi hanya tiga hari dalam seminggu.

Sebagai imbas dari pemangkasan anggaran tahun 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan skema bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada aparatur sipil negara (ASN/PNS).

Benarkah ASN masuk ke kantor hanya 3 hari kerja?

Pemerintah secara resmi menerapkan aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.

Berdasarkan kebijakan ini, ASN hanya diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara sisanya diberlakukan sistem Work From Anywhere (WFA).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudah Arifin, yang menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mewujudkan birokrasi yang lebih modern dan efisien.

Dengan fleksibilitas kerja tersebut, diharapkan pelayanan publik dapat semakin optimal berkat dukungan digitalisasi yang terus berkembang.

Ia juga menegaskan bahwa ASN di seluruh Indonesia diharapkan menyikapi aturan ini secara positif dan melihatnya sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas kerja.

Meskipun ada perubahan sistem, kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga.

Bahkan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong ASN menjadi lebih adaptif dan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika pekerjaan di era modern.

Namun, kebijakan tersebut saat ini baru berlaku untuk ASN yang berada di bawah naungan BKN.

Aturan ini juga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi anggaran, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Lantas bagaimana skemanya?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerapkan kebijakan baru berupa skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi seluruh tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved