Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Aturan Baru BKN Jam Kerja ASN Tahun 2025: Ngantor 3 Hari, Dua Hari WFA, Sabtu dan Minggu Libur

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran di sektor pemerintahan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Dok Kemenpar
JAM KERJA ASN: Ilustrasi ASN. Aturan Baru BKN Jam Kerja ASN Tahun 2025: Ngantor 3 Hari, Dua Hari WFA, Sabtu dan Minggu Libur. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerapkan kebijakan baru berupa skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi seluruh tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Para ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit.

Namun khusus Jumat, waktu istirahat berlaku 60 menit.

Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.

Berikut ini 10 kebijakan yang akan dijalankan BKN:

  • Peniadaan jam kerja fleksibel
  • Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From - Anywhere (WFA) selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari
  • Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret
  • Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri
  • Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring
  • Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi
  • Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan;
  • Penggunaan anggaran yang efektif
  • Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance
  • Kantor Regional agar memastikan Konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.

Sebelumnya Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, PNS bisa bekerja dengan sistem lebih fleksibel.

Total jam kerja dalam satu minggu adalah 37 jam 30 menit, yang terbagi dalam 5 hari kerja:

 - Senin

- Selasa

 - Rabu

- Kamis

- Jumat

Hari Sabtu dan Minggu tetap menjadi hari libur.

Jam Kerja PNS dimulai pukul 07.30 sesuai zona waktu setempat.

- Senin-Kamis: Istirahat 60 menit

- Jumat: Istirahat 90 menit

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved