Aturan Pemerintah
Aturan Baru BKN Jam Kerja ASN Tahun 2025: Ngantor 3 Hari, Dua Hari WFA, Sabtu dan Minggu Libur
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran di sektor pemerintahan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Bahkan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong ASN menjadi lebih adaptif dan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika pekerjaan di era modern.
Namun, kebijakan tersebut saat ini baru berlaku untuk ASN yang berada di bawah naungan BKN.
Aturan ini juga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi anggaran, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Lantas bagaimana skemanya?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerapkan kebijakan baru berupa skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi seluruh tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran di sektor pemerintahan.
Dengan adanya kebijakan WFA, ASN diberi fleksibilitas untuk melaksanakan tugasnya di mana saja, baik itu di rumah, kafe, atau tempat lain yang dianggap dapat mendukung produktivitas kerja.
BKN menyampaikan 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan demi efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Di antara kebijakan itu mengatur jam kerja PNS di lingkungan BKN.
Pemerintah telah menetapkan Jam Kerja PNS tahun 2025.
Terkait dengan kebijakan ini, PNS hanya perlu masuk kantor selama 3 hari dalam seminggu.
Sementara dua hari sisanya, PNS bekerja dari rumah dengan sistem Work From Anywhere.
Kebijakan ini baru diterapkan di BKN sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi anggaran.
Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Adapun jam kerja ASN pada Ramadhan hanya sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Aturan Pemerintah
BKN
Jam Kerja ASN
Jam Kerja PNS
Jam Kerja ASN Tahun 2025
PNS kerja 3 hari
Badan Kepegawaian Negara
Aturan Baru Pemerintah, Fresh Graduate Kini Bisa Dapat Gaji dari Magang |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 17 Agustus 2025: Transaksi Pembayaran Bakal Terhubung NIK |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Nasional |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp 30 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 2027: Truk Kelebihan Muatan Dilarang Beroperasi di Jalan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.