Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dana Hibah ke Sinode GMIM

Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Direskrimsus: Yang Lakukan Penyimpangan Kita Jadikan Tersangka

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulut, kembali melakukan pemeriksaan kepada Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina. 

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Rhendi Umar
DUGAAN KORUPSI: Kantor Polda Sulawesi Utara didokumentasikan beberapa waktu lalu. Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo menjelaskan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM masih berproses. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengusutan lanjut dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM pada periode tahun 2021 hingga 2023 terus dilakukan Polda Sulawesi Utara

Polda Sulut terus menunjukan taringnya dalam upaya memberantas kasus korupsi di Bumi Nyiur Melambai.

Terbaru, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulut, kembali melakukan pemeriksaan kepada Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina. 

Ketua Sinode GMIM diperiksa selama dua hari berturut-turut. 

Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo menjelaskan, kasus tersebut masih berproses dan kedepan masih ada pemeriksaan lanjutan sejumlah saksi oleh penyidik.

"Pemeriksaan terus berlanjut, kita masih akan memeriksa dua saksi ahli. Anggota sudah berangkat ke Bandung, selesai mereka lakukan pemeriksaan saksi ahli baru kita diskusikan untuk langkah selanjutnya," jelasnya.

Ditanya soal hasil audit BPKP untuk penghitungan kerugian negara terkait kasus tersebut, Winardi mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi.

"Kami masih menunggu dan berkoordinasi dengan BPKP, karena ada beberapa temuan-temuan yang masih kita sinkronkan dengan BPKP. Mungkin dalam waktu dekat kalau sudah ada hasil kerugian negaranya baru kita lanjutkan ke tahap berikutnya," jelasnya

Terkait siapa yang nantinya bakal dijadikan tersangka terkait kasus tipikor tersebut, Winardi mengatakan penetapan tersangka harus memenuhi unsur dan bukti-bukti. 

"Intinya adalah mereka yang aktif dan terbukti melakukan penyimpangan maka itu yang kita jadikan tersangka," pungkasnya.

Diketahui pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.

Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif. 

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved