Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU Tomohon

Hasil Putusan DKPP Terhadap KPU Tomohon Soal Laporan Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024

Pengadu dalam perkara ini adalah Adolfien Supit, yang menuduh KPU Kota Tomohon melanggar kode etik dalam penyelenggaraan pemilu.

Dok.KPU Tomohon
KEPUTUSAN - Potret Komisaris KPU Kota Tomohon, Sulawesi Utara beserta Bawaslu serta Wakil Walikota Terpilih, Sendy Rumajar. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. 

Tomohon, TRIBUNMANADO.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. 

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring (Zoom Meeting) dengan nomor perkara 239-PKE-DKPP/X/2024. 

Pengadu dalam perkara ini adalah Adolfien Supit, yang menuduh KPU Kota Tomohon melanggar kode etik dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Berikut 3 Nama Ketua dan Anggota Bawaslu Manado Sulut yang Dapat Sanksi Teguran Keras dari DKPP

Dalam sidang tersebut, DKPP telah memeriksa pengaduan, mendengarkan jawaban tertulis dari KPU Tomohon, serta meminta keterangan dari saksi dan pihak terkait. 

Setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti, DKPP menyatakan bahwa mereka berwenang mengadili perkara ini dan pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan aduan. 

Namun, DKPP menegaskan bahwa Ketua KPU Tomohon, Albertien Grace Vierna Pijoh, beserta para anggotanya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Atas dasar putusan ini, DKPP menolak pengaduan tersebut secara keseluruhan serta merehabilitasi nama baik para teradu, yang berlaku sejak putusan dibacakan," tulis KPU Tomohon melalui siaran pers yang disampaikan kepada Awak Media, Kamis (13/2/2025).

DKPP juga memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk menjalankan keputusan ini dalam waktu tujuh hari dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaannya.

Putusan ini dihasilkan dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, bersama dengan enam anggota lainnya.

Sidang pemeriksaan atas perkara ini sebelumnya telah digelar pada 17 Desember 2024.

Dengan adanya keputusan ini, KPU Kota Tomohon dapat kembali fokus menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tanpa adanya catatan pelanggaran etik. (Pet)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved