KPU Tomohon
Hasil Putusan DKPP Terhadap KPU Tomohon Soal Laporan Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
Pengadu dalam perkara ini adalah Adolfien Supit, yang menuduh KPU Kota Tomohon melanggar kode etik dalam penyelenggaraan pemilu.
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Alpen Martinus
Tomohon, TRIBUNMANADO.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring (Zoom Meeting) dengan nomor perkara 239-PKE-DKPP/X/2024.
Pengadu dalam perkara ini adalah Adolfien Supit, yang menuduh KPU Kota Tomohon melanggar kode etik dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: Berikut 3 Nama Ketua dan Anggota Bawaslu Manado Sulut yang Dapat Sanksi Teguran Keras dari DKPP
Dalam sidang tersebut, DKPP telah memeriksa pengaduan, mendengarkan jawaban tertulis dari KPU Tomohon, serta meminta keterangan dari saksi dan pihak terkait.
Setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti, DKPP menyatakan bahwa mereka berwenang mengadili perkara ini dan pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan aduan.
Namun, DKPP menegaskan bahwa Ketua KPU Tomohon, Albertien Grace Vierna Pijoh, beserta para anggotanya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Atas dasar putusan ini, DKPP menolak pengaduan tersebut secara keseluruhan serta merehabilitasi nama baik para teradu, yang berlaku sejak putusan dibacakan," tulis KPU Tomohon melalui siaran pers yang disampaikan kepada Awak Media, Kamis (13/2/2025).
DKPP juga memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk menjalankan keputusan ini dalam waktu tujuh hari dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaannya.
Putusan ini dihasilkan dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, bersama dengan enam anggota lainnya.
Sidang pemeriksaan atas perkara ini sebelumnya telah digelar pada 17 Desember 2024.
Dengan adanya keputusan ini, KPU Kota Tomohon dapat kembali fokus menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tanpa adanya catatan pelanggaran etik. (Pet)
KPU Tomohon Tetapkan Caroll Senduk - Sendy Rumajar sebagai Wali Kota dan Wakil, Tinggal Dilantik |
![]() |
---|
KPU Tomohon Sukses Gelar Debat Publik Perdana, Tiga Paslon Pamer Program Unggulan |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Pilkada Tomohon Sulut: Wenny, Caroll, dan Miky Siap Bertarung |
![]() |
---|
Sosialisasi Pilkada 2024: KPU Tomohon Perjuangkan Hak Pilih Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
KPU Kota Tomohon Sulut Buka Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.