Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU Tomohon

KPU Kota Tomohon Sulut Buka Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada Serentak 2024

Pendaftaran KPU dibuka selama dua hari, mulai Selasa, 27 Agustus hingga Rabu, 28 Agustus 2024.

HO
Ketua KPU Kota Tomohon, Vierna Albertien Pijoh. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Sulawesi Utara secara resmi membuka pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat nomor: 429/PL.02.0-PU/7173/2/2024 yang diterbitkan pada 24 Agustus 2024.

Pendaftaran ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam rangkaian Pilkada Serentak.

Di mana pasangan calon yang akan berlaga dalam pemilihan harus memenuhi berbagai persyaratan.

Pendaftaran dibuka selama dua hari, mulai Selasa, 27 Agustus hingga Rabu, 28 Agustus 2024.

Waktu pendaftaran ditetapkan dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA pada hari pertama.

Kemudian diperpanjang hingga pukul 23.59 Wita pada hari kedua, bertempat di Kantor KPU Kota Tomohon.

Ketua KPU Tomohon, Vierna Albertien Pijoh, menyampaikan bahwa pelaksanaan tahapan pengumuman pendaftaran ini telah mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PPU-XXII/2024.

“Pengumuman ini adalah salah satu tahapan krusial dalam proses Pilkada. Kami mengikuti panduan dari KPU RI yang terbit berdasarkan keputusan MK,” ujarnya, Senin (26/8/2024).

Lebih lanjut, Pijoh mengingatkan para calon untuk mempersiapkan segala persyaratan yang diperlukan.

Termasuk mengajukan permohonan pembukaan akses ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan memanfaatkan layanan help desk yang disediakan KPU Tomohon.

"Detil persyaratan dapat dilihat langsung pada pengumuman yang tersedia di website, media sosial KPU Tomohon, serta media massa lainnya," tambahnya.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon Walikota dan Wakil Walikota meliputi ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 2045, serta komitmen pada cita-cita Proklamasi Kemerdekaan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, calon tidak boleh memiliki catatan sebagai mantan terpidana bandar narkoba atau terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

KPU Kota Tomohon juga menyediakan berbagai kanal informasi untuk memudahkan akses bagi calon dan masyarakat luas. (Pet)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved