Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DKPP RI

Berikut 3 Nama Ketua dan Anggota Bawaslu Manado Sulut yang Dapat Sanksi Teguran Keras dari DKPP

Terlebih, oknum yang diduga menerima uang tersebut kembali mendaftar sebagai Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alpen Martinus
Dok. DKPP
DKPP RI: Sidang DKPP dengan teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Manado beberapa waktu lalu. Tiga anggota Bawaslu Manado dapat teguran keras. 

Manado,TRIBUNMANADO.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Bawaslu Kota Manado Brilliant Johanes Maengko serta dua Anggota Bawaslu Kota Manado, yaitu Abdul Gafur Subaer dan Heard Runtuwene

Ketiganya merupakan teradu dalam perkara 228-PKE-DKPP/IX/2024.

DKPP menilai ketiganya kurang aktif dan responsif dalam menindaklanjuti informasi tentang adanya dugaan Panwaslu kecamatan menerima uang dari Caleg peserta Pemilu 2024.

Baca juga: DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Bolmut Sulut yang Terbukti Lakukan KDRT Istri, Ini Pertimbangannya

Ketiganya dinilai belum optimal dan maksimal dalam menindaklanjuti informasi tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum.

Terlebih, oknum yang diduga menerima uang tersebut kembali mendaftar sebagai Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu II, Brilliant Johanes Maengko, selaku Ketua Bawaslu Kota Manado, teradu I Abdul Gafur Subaer dan teradu III Heard Runtuwene, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kota Manado terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. 

Menanggapi putusa DKPP, Brilliant Maengko mengungkapkan, ia dan dua komisioner lainnya menghormatinya. 

"Tentunya ini menjadi pelajaran bagi kami kedepan terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh badan ad-hoc baik pengawas kecamatan maupun kelurahan," kata Maengko kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (12/2/2025).

Lanjut Maengko, keputusan yang mereka ambil secara lembaga semuanya melalui mekanisme pleno pimpinan dan memang menjadi tanggung jawab bersama. 

"Putusan DKPP RI sudah disampaikan dan itu wajib kami hormati," jelasnya. 

Dalam sidang yang berlangsung Senin (10/2) DKPP membacakan putusan untuk lima perkara yang melibatkan 16 penyelenggara Pemilu. 

Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap (1), peringatan keras (3), dan peringatan (1). Sementara itu terdapat 11 penyelenggara Pemilu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, yang didampingi tiga Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.(ndo) 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved